DPR akan Akomodir Pengawasan Media Non-Mainstream dalam Revisi UU Penyiaran
2 min read
Anggot Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal alias Deng Ical. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI atau Deng Ical, mengungkap perkembangan terbaru proses Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Deng Ical menyebut Komisi I telah melakukan sejumlah pertemuan intensif untuk me-review dan merancang revisi UU Penyiaran yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan era digital.
“Kami sudah melakukan pertemuan Komisi I untuk review, revisi, atau rencana revisi UU Penyiaran. Alhamdulillah sudah ada titik temu. Dalam waktu dekat, kita berharap bisa membawanya ke Badan Legislasi,” ujarnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Deng Ical menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi yang lebih adaptif.
Menurutnya, revisi UU Penyiaran harus mampu mengatur media non-mainstream, platform over the top (OTT), hingga user-generated content yang kini mendominasi konsumsi masyarakat.
“Revisi ini harus mengakomodasi perkembangan dunia digital. Termasuk kewenangan untuk mengawasi media-media non-mainstream, OTT dan konten buatan pengguna. Kita ingin ruang digital lebih aman, produktif dan memberi manfaat bagi bangsa,” katanya.
Ia menyebut ekosistem digital yang ideal harus memiliki batasan yang jelas, didukung infrastruktur yang memadai, serta sistem pengawasan yang kuat.
Selain fokus pada konten, peningkatan infrastruktur digital juga menjadi bagian penting dalam revisi UU tersebut.
Deng Ical menilai Indonesia membutuhkan sistem yang lebih andal untuk menjamin keamanan dan kualitas ruang digital.
“Upgrading instalasi digital sangat penting. Kita ingin masyarakat punya ruang digital yang sehat dan bisa digunakan secara positif,” ujarnya.
Penguatan Lembaga Pengawas
Dalam aspek pengawasan konten, Komisi I tengah mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk memperkuat KPI atau memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga pemerintah terkait.
“Kami sedang membahas alternatif penguatan lembaga pengawas. Yang utama adalah memastikan ruang digital aman untuk rakyat, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial,” jelasnya.
Deng Ical optimis pembahasan tingkat komisi dapat diselesaikan pada masa sidang ini sebelum dibawa ke Badan Legislasi untuk masuk dalam agenda legislasi nasional.
“Targetnya, pada masa sidang ini kita bisa rampungkan di komisi. Ini persoalan krusial dan sangat penting. Kita berharap ruang digital Indonesia segera memiliki payung hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.
