14/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Diperjuangkan DPRD Sulsel, Inilah Keppres Pulihkan Nama Baik Guru di Luwu Utara

3 min read
Andi Tenri Indah menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.
Kolase foto. Guru Abdul Muis dan Rasnal menerima salinan Keppres Rehabilitasi Nama Baik oleh Presiden Prabowo Subianto yang diserahkan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah di Jakarta. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar — Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menjemput langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 mengenai pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara. Penyerahan salinan tersebut dilakukan di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (13/11/2025).

“Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat,” ujar Andi Tenri Indah saat dihubungi awak media.

Setelah menerima dokumen tersebut, ia segera menyerahkannya kepada dua guru yang dimaksud, Abdul Muis dan Rasnal, didampingi anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya, Marjono.

“Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah,” ucap Ketua DPC Gerindra Gowa ini.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.

“Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden,” tuturnya.

Andi Tenri Indah juga memberi apresiasi kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan moral.

“Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan,” ujarnya.

Isi Pokok Keppres Rehabilitasi


Keppres Nomor 33 Tahun 2025 menetapkan pemberian rehabilitasi kepada dua guru tersebut dengan sejumlah pertimbangan:

Poin a: Untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kemanusiaan dan keadilan serta melindungi hak asasi manusia, diperlukan langkah rehabilitasi nama baik.

Poin b: Setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam Keppres ini.

Poin c: Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi.

Keppres tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

Dalam putusannya, Presiden menetapkan beberapa poin dalam Keppres tersebut yaitu:

Poin Kesatu: Memberikan rehabilitasi kepada Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.

Poin Kedua: Dengan rehabilitasi ini, hak keduanya dipulihkan—baik sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara—termasuk harkat, martabat, dan kedudukannya.

Poin Ketiga: Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan pemenuhan administrasi.

Poin Keempat: Keppres berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada pejabat terkait.

Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 13 November 2025 dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.