Usai Viral, Polda Sulsel akan Periksa Penyidik yang Penjarakan Guru di Luwu Utara
3 min read
Guru Abdul Muis dan Rasnal yang diberhentikan dengan tidak hormat di Kabupaten Luwu Utara. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Polda Sulsel akan mengusut dugaan kriminalisasi yang menimpa dua guru Abdul Muis dan Rasnal di Kabupaten Luwu Utara.
Polisi meninjau kembali perkara guru Abdul Muis dan Rasnal, setelah kasus dua pahlawan tanpa tanda jasa ini viral dan mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menurunkan propam serta Propam Mabes Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara guru Rasnal dan Abdul Muis.
“Kami sudah menurunkan tim dari Bidpropam Polda Sulsel, juga berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Bareskrim Polri untuk melihat lebih jauh penanganan perkara ini,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (13/11/2025).
Djuhandhani menyebut kasus guru Rasnal dan Abdul Muis terjadi pada 2022 dan telah melalui seluruh tahapan hukum hingga vonis Mahkamah Agung.
Namun, karena kembali menjadi perhatian publik, pihaknya melakukan evaluasi internal dan asistensi penyidikan.
“Kami ingin melihat apakah dalam proses penyidikan sebelumnya ada hal-hal yang melanggar norma atau etika. Prinsip kami jelas, penegakan hukum harus sesuai aturan, tapi juga harus manusiawi,” ucap Kapolda.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“Kami pegang teguh perintah Bapak Presiden agar aparat penegak hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Itu akan kami jalankan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap proses hukum harus tetap memperhatikan rasa keadilan dan kondisi sosial masyarakat.
“Penegakan hukum bukan semata pemenuhan unsur pidana, tapi juga harus melihat aspek kemanusiaan dan perlindungan bagi masyarakat lain yang terdampak,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Dua Guru di Luwu Utara
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Saat itu, kegiatan belajar-mengajar sempat terhenti karena guru honorer belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Rasnal bersama Komite Sekolah menggelar rapat dan menyepakati adanya iuran sukarela orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan untuk membayar honor guru.
Kesepakatan dijalankan terbuka dan disetujui seluruh wali murid. Dana dikelola oleh Abdul Muis selaku Bendahara Komite Sekolah.
Program itu berjalan lancar selama tiga tahun (2018–2020), hingga muncul laporan dari sebuah LSM yang menuding adanya penyimpangan dana.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Utara, yang menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka.
Berkas perkara sempat ditolak kejaksaan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara—padahal pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulsel, mengingat SMA berada di bawah kewenangan provinsi.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara menyebut adanya kerugian negara dan pungutan liar. Berdasarkan temuan itu, kasus dilanjutkan ke pengadilan.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi.
Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Keduanya menjalani hukuman pada 2024 dan diberhentikan tidak hormat sebagai ASN.
