Kejari Sinjai Geledah 4 Kantor usut Dugaan Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum
2 min read
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggeledah 4 kantor terkait dugaan korupsi penyediaan air minum. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Sinjai – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulsel, menggeledah empat kantor instansi pemerintah di Kabupaten Sinjai, Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan dilakukan penyidik Kejari Sinjai dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2019 dan 2020, serta penyalahgunaan dana hibah tahun 2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tomy Aprianto, dan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Bahwa pada hari Selasa, 11 November 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di empat lokasi,” ujar Kepala Kejari Sinjai, Muhammad R. Bugis, dalam keterangan persnya.
Empat kantor yang Digeledah
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejari menyas sedikitmya 4 lokasi yakni Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sinjai, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Dua kantor lainnya yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kantor Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu.
Seluruh lokasi berada di wilayah Kecamatan Sinjai Utara.
Penggeledahan ini mencakup instansi perencana, pelaksana, hingga pengelola keuangan proyek.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sinjai Nomor PRINT-1069/P.4.31/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 untuk perkara dugaan korupsi pekerjaan jaringan perpipaan SPAM tahun anggaran 2019,” jelas Muhammad R. Bugis.
“Selain itu, juga berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-1070/P.4.31/Fd.2/11/2025 untuk perkara pekerjaan SPAM tahun anggaran 2020,” tambahnya.
Proses penggeledahan turut mendapat pengamanan dari personel Kodim 1424 Sinjai demi memastikan situasi tetap kondusif.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga kuat memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tim Penyidik Pidsus telah menemukan dan menyita beberapa dokumen maupun benda elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau memiliki kausalitas dengan perkara a quo,” ungkap Kajari Sinjai.
Muhammad R. Bugis menegaskan, seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek SPAM.
“Penggeledahan berjalan lancar dan tanpa kendala berarti,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
