14/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kasus Lahan JK, Menteri ATR sebut Eksekusi PT GMTD Cacat Hukum

2 min read
Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum eksekusi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Instagram/kementerian.atrbpn)

Majesty.co.id, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti sengketa lahan seluas 16,4 hektare antara PT Hadji Kalla d Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Nusron menilai eksekusi yang dilakukan PT GMTD belum memenuhi prosedur hukum karena belum melalui konstataring, yaitu pengukuran ulang oleh pihak berwenang.

“Konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatarin,” ujar Nusron Wahid usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut karena dianggap dilakukan tergesa-gesa.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar, bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut,” katanya.

Dua Masalah Hukum di Atas Tanah Sengketa


Nusron mengungkapkan, terdapat dua persoalan hukum lain terkait lahan itu.
Pertama, adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak bernama Mulyono.

Kedua, di atas lahan tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama PT Hadji Kalla.

“Mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah. Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono,” jelasnya.

Di sisi lain, Jusuf Kalla selaku pemilik PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan lahan itu sah berdasarkan sertifikat resmi.

Ia menyebut tanah tersebut telah dikuasai selama 30 tahun sebelum diklaim oleh GMTD.

JK menilai tindakan GMTD sebagai bentuk perampokan dan rekayasa hukum yang merugikan pihaknya.

Diberitakan sebelumnya, PT GMTD mengeksekusi lahan seluas 16,4 hektare di jalan Metro Tanjung Bunga pada Senin (3/11/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Proses tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.