06/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pomdam Hasanuddin Tahan 3 Prajurit TNI terkait Kasus Kematian Prada HMN

2 min read
Ketiga prajurit TNI yang ditahan tersebut masih berstatus sebagai saksi kematian Prada HMN.
Prada HMN (kiri) saat mengikuti pendidikan TNI di Gowa. (Foto: Penerangan Kodam Hasanuddin)

Majesty.co.id, Gowa – Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin melakukan penahana terhadap 3 anggota TNI terkait kasus kematian Prajurit Dua atau Prada berinisial HMN.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf. Budi Wirman mengatakan, para prajurit yang ditahan terkait tewasnya Prada HMN masing-masing berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.

Budi Wirman menyebut ketiga prajurit TNI yang ditahan tersebut masih berstatus sebagai saksi kematian Prada HMN.

“Sudah ada diperiksa 3, beberapa saksi.
Kemudian sedang didalami untuk tiga orang, sedang dialami penyidikannya,” ujarnya melalui sambungan telepon, pada Kamis (6/11/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Prada HMN merupakan prajurit TNI di Yon Arhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Prada HMN ditemukan tidak bernyawa di barak militer pada Sabtu (11/10/2025). Tentara baru tersebut diduga tewas karena dianiaya.

Lulusan pendidikan Secata tahun 2024 itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa, namun nyawanya tak tertolong.

Kapendam Hasanuddin mengaku belum mengetahui pasti kapan ketiga saksi kematian Prada HMN tersebut ditahan.

“Mulai diperiksa kalau nggak salah setelah kejadian itu. Saya tanggal persisnya, saya nggak paham karena kan yang meriksa POM, tapi setahu saya itu setelah kejadian,” katanya.

“Kita mulai melakukan penyelidikan kemudian tanya beberapa orang. Kemudian 3 orang ini lah yang kita dalami sampai sekarang,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini proses hukum terus berjalan untuk mendalami kasus kematian Prada HMN beberapa waktu lalu.

“Intinya sekarang didalami, karena kalau memang ada kemungkinan mengarah ke pidana atau yang bersifat penganiayaan ya’ pasti dengan proses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya.

Kasus kematian Prada HMN diselidiki oleh Pomdam Hasanuddin setelah pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada HMN.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.