16/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Arifin Majid Sosialisasikan Perda Pembentukan LPM Makassar

2 min read
Perda nomor 41 Tahun 2001 mengatur Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dalam Daerah Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar Arifin Majid (kedua kiri) pada sosialisasi peraturan daerah angkatan ke-8 di Hotel Almadera. (Ist)

Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Majid menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 41 tahun 2001 di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Sosialisasi perda angkatan ke-8 yang digelar Arifin Majid menghadirkan Sekretaris Kecamatan Mariso, Andi Muh. Kamil Yamin sebagai pemateri.

Arifin Majid di depan peserta menyebut Perda nomor 41 Tahun 2001 mengatur Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dalam Daerah Kota Makassar.

“LPM ini bapak, ibu dibentuk di tingkat kelurahan se-Kota Makassar. Lembaga ini sebagai mitra dalam membantu program pemerintah,” kata Arifin Majid.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Anggota Fraksi Golkar DPRD Makassar ini menjelaskan, LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat. Artinya, lembaga ini dibentuk sebagai hasil rembuk bersama.

Dalam perda ini juga diatur bahwa LPM bertujuan menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan, meningkatkan prakarsa, dan swadaya masyarakat.

“LPM juga berfungsi menjembatani komunikasi antara RT/RW/masyarakat dengan Pemerintah Kelurahan,” jelas Arifin.

“Peraturan ini menjadi dasar bagi keberadaan dan pedoman kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kota Makassar,” sambung dia.

Sementara itu, Andi Muh. Kamil Yamin mengatakan, LPM banyak membantu peran pemerintah tingkat kelurahan maupun di level kecamatan.

Ia menyebut, LPM berperan strategis menjadi wadah silaturahmi sekaligus memberi masukan kepada pemerintah.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.