13/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Penjelaskan CV Solusi Klik soal Gugatannya Terhadap Unhas, Bantah WRC

3 min read
Kuasa hukum juga menepis isu bahwa gugatan CV Solusi Klik tidak sah karena tidak memiliki izin Internet Service Provider (ISP).
Kuasa hukum CV Solusi Klik saat mengajukan gugatan perdata terhadap Rektor Unhas di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – CV Solusi Klik menanggapi pihak yang menyebut perusahaan ini tidak punya dasar hukum menggugat perdata Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam perkara pengadaan barang dan jasa.

“CV adalah badan usaha sah yang diakui sistem hukum Indonesia. CV memang bukan badan hukum, tetapi tetap subjek hukum yang dapat bertindak di pengadilan karena memiliki persekutuan perdata dengan tanggung jawab terbatas,” kata kuasa hukum CV Solusi Klik, Resnadhy dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Akbar Muhammad, menilai langkah hukum CV Solusi Klik terhadap Unhas perlu dikaji ulang.

Ia menilai, CV Solusi Klik bukan badan hukum perseroan (PT) sehingga diragukan memenuhi syarat sebagai penyedia layanan internet.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Namun, Resnadhy menegaskan, CV Solusi Klik memiliki legal standing untuk menggugat berdasarkan Pasal 16 KUHD dan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

“Artinya, CV Solusi Klik secara hukum sah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak mana pun, termasuk lembaga negara atau perguruan tinggi negeri berbadan hukum,” katanya, menanggapi pemberitaan Majesty.co.id.

Kuasa hukum juga menepis isu bahwa gugatan CV Solusi Klik tidak sah karena tidak memiliki izin Internet Service Provider (ISP).

“Objek gugatan kami bukan soal izin ISP, tapi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam tender jaringan komputer di Unhas. Jadi bicara izin ISP tidak pada tempatnya,” tegas Resnadhy.

CV Solusi Klik, lanjutnya, memiliki akta pendirian sah, terdaftar di Kemenkum, memiliki NPWP, domisili dan NIB aktif. “Seluruh dokumen legalitas itu akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Arwin, menyebut WRC keliru karena mengutip dasar hukum yang tak relevan, seperti UU Telekomunikasi, UU ITE, dan PP 52/2000.

“Regulasi itu bicara soal izin usaha dan aspek teknis jaringan, bukan soal hak menggugat. Legal standing badan usaha diatur oleh KUHD dan KUHPerdata, bukan UU Telekomunikasi,” jelasnya.

Arwin juga menegaskan bahwa Rektor Unhas digugat bukan secara pribadi, tetapi dalam kapasitas jabatannya sebagai penanggung jawab kebijakan universitas.

Lebih jauh, Arwin mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam proses tender.

Pemenang lelang disebut merupakan bagian dari holding company milik Unhas sendiri.

“Inilah substansi perkara. Saat pemenang tender adalah anak usaha perguruan tinggi yang sama, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas patut dipertanyakan,” ujarnya.

Dugaan konflik kepentingan itu, kata dia, mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf e Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025, serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

CV Solusi Klik Diundang Resmi ikut Tender


Arwin melanjutkan, CV Solusi Klik memenuhi seluruh syarat administrasi dan diundang resmi melalui sistem LKPP INAPROC dalam proses mini competition.

“Keikutsertaan kami justru menunjukkan bahwa CV Solusi Klik sah sebagai peserta lelang yang diverifikasi oleh sistem resmi pemerintah,” katanya.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan proyek jaringan internet di Unhas bernilai miliaran rupiah.

Sidang selanjutnya akan digelar secara e-Court pada 4 November 2025 untuk mendengar jawaban pihak tergugat.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.