Pengadilan Tolak Gugatan Abdul Salam, Sah Dipecat-Diganti Nasdem di DPRD Palopo
2 min read
Anggota DPRD Palopo Abdul Salam yang dipecat dan diberhentikan Nasdem dari DPRD. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menolak gugatan Anggota DPRD Palopo Abdul Salam terkait pemecatannya dari Partai Nasdem sekaligus pemberhentiannya sebagai anggota dewan.
Abdul Salam menggugat dua surat keputusan DPP Nasdem yang berisi tentang pemecatan sebagai anggota partai dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Palopo.
Gugatan Salam teregister di Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp.
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Palopo pada Kamis (9/10/2025), putusan sela menyatakan menolak gugatan Abdul Salam karena lembaga peradilan tidak berwenang memutus perkara tersebut.
“Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang mengadili perkara Nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 688.000,00- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah),” demikian putusan perkara tersebut dengan Hakim Ketua Agung Budi Setiawan yang diumumkan Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa (30/9/2025).
Selain DPP Nasdem, Abdul Salam dalam permohonannya di pengadilan juga menjadikan Nasdem Sulsel dan Nasdem Palopo sebagai tergugat 2 dan 3.
Abdul Salam juga mendaftarkan DPRD dan KPU Palopo sebagai tergugat 4 dan 5 serta Gubernur Sulsel sebagai tergugat 6 di Pengadilan Palopo.
Karena dipecat, DPP Nasdem menunjuk Yanti Anwar sebagai pengganti Salam di DPRD Palopo.
Salam Dipecat karena Berkhianat
Abdul Salam terpilih menjadi Anggota DPRD Palopo pada Pemilu 2024 dari dapil Kecamatan Mungkajang, Sendana dan Wara Barat.
Namun, pada 16 Mei 2025, DPP Nasdem memecat Abdul Salam karena tindakan indisipliner. Ia disebut berkhianat dari usungan Nasdem di Pilkada Palopo 2024.
Salam dalam banyak kesempatan muncul mendukung Trisal Tahir maupun Naili yang berpasangan Akhmad Syarifuddin. Padahal, Nasdem saat Pilkada Palopo mengugsung Farid Kasim Judas-Nurhaenih.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Nasdem Sulsel, Mustaqim Musma menegaskan bahwa Abdul Salam dihukum pemberhentian dari DPRD Palopo karena mengkhianati keputusan partai.
Taqim menyebut, Salam sudah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen mendukung calon usungan Nasdem di Pilkada.
“Di poin terakhir, bersedia mendapatkan sanksi organisasi sesuai aturan dan keputusan partai NasDem. Nah, PAW ini merupakan sanksi atas pelanggarannya,” kata Mustaqim Musma beberapa waktu lalu.
Abdul Salam belum dapat dikonfirmasi soal putusan sela Pengadilan Negeri Palopo yang menolak gugatannya diberhentikan dari DPRD.
Meski sudah dipecat dan gugatannya ditolak pengadilan, Salam diketahui masih aktif berkantor sebagai anggota DPRD Palopo dan kini belum dilakukan PAW.