Dua Sopir Tangki Pertamina di Makassar Dipecat Sepihak, Ancam Tempuh Jalur Hukum
2 min read
Kolase foto. Sopir tangki Pertamina yang dipecat sepihak oleh mitra perusahaan yakni PT Lambang Azas Mulia (LAM) dan PT Elnusa Petrofin. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar — Dua awak mobil tangki (AMT) Pertamina di Terminal BBM Makassar diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan mitra Pertamina, PT Lambang Azas Mulia (LAM) dan PT Elnusa Petrofin.
PHK terhadap dua pekerja, Muhammad Fadli dan Rian Adrian, tertuang dalam Surat Pengakhiran Hubungan Kerja masing-masing bernomor L9.LAM/C4204-2025.5912 dan L9.LAM/C4204-2025.5910.
Dalam surat itu disebutkan bahwa PHK dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Tahun 2025 Pasal 7 ayat 6, yaitu pelanggaran tata tertib terkait “memberikan keterangan tidak benar saat proses rekrutmen.”
Kedua pekerja tersebut baru bekerja sekitar tujuh bulan sebagai sopir tangki bahan bakar sebelum diberhentikan pada 1 September 2025.
“Kami dinyatakan di-PHK karena dianggap memberikan keterangan yang tidak benar waktu melamar kerja. Padahal kami tidak pernah memalsukan data apa pun, dan kami kerja melalui proses seleksi ketat mulai dari psikotes, wawancara, tes drive hingga MCU,”
ungkap Muhammad Fadli, salah satu korban PHK, Selasa (7/10/2025).
Fadli mengaku kecewa dengan keputusan tersebut karena tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelumnya.
“Saya tidak pernah ada pelanggaran, tidak pernah absen kerja, tapi tiba-tiba diberhentikan. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Fadli dan Rian, Andi Haerul Rijal mengaku sudah berupaya meminta klarifikasi namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan perundingan bipartit satu dan dua tertanggal 26 dan 30 September, namun tak pernah digubris. Perusahaan ini terkesan nakal karena kerap menganggap dirinya perusahaan plat merah,” kata Andi Haerul Rijal.
Andi Haerul menilai keputusan sepihak tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pekerja lainnya.
“Mereka ini bekerja dengan risiko tinggi di jalan. Tapi kalau mudah diberhentikan tanpa alasan jelas, tentu semua pekerja harus khawatir mulai sekarang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
“Besok kami akan ke Disnaker Kota dan menyurat ke DPRD Makassar untuk permohonan RDP. Jika perusahaan tetap diam, kami akan lanjut ke persidangan PHI,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan resmi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dua sopir tangki.