07/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kronologi dan Peran Halim Kalla dalam Kasus Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar

2 min read
Kasus ini berawal dari lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 MegaWatt yang dilakukan oleh PT PLN.
Pembangkit Listri Tenaga Uap (PLTU) Kalbar 1 unit dua di Kabupaten Bengkayang. (Foto: PT GCL Indo Tenaga) 

Majesty.co.id, Jakarta — Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2008–2018.

Keempat tersangka kasus korupsi PLTU 1 Kalbar tersebut adalah mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Kasus ini berawal dari lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2×50 MegaWatt yang dilakukan oleh PT PLN.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Proyek PLTU 1 Kalbar berlokasi di di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Namun sebelum proses lelang berlangsung, PLN diduga telah melakukan permufakatan dengan calon penyedia dari PT BRN agar perusahaan tersebut dapat memenangkan tender.

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Menurut penyidik, panitia pengadaan PLN tetap meloloskan Konsorsium (KSO) BRN–Alton–OJSEC, meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Pada tahun 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan tertentu.

Irjen Pol. Cahyono menambahkan, pengalihan pekerjaan itu dilakukan sebelum kontrak ditandatangani. Akibatnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI gagal mencapai target. Mereka hanya mampu menyelesaikan sekitar 57 persen pekerjaan.

PLN kemudian memberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018. Meski demikian, proyek hanya mencapai progres 85,56 persen dan akhirnya mangkrak karena keterbatasan keuangan KSO BRN.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.