09/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Relokasi Pedagang di Pasar Terong

3 min read
Rapat tersebut dihadiri oleh PD Pasar Kota Makassar serta para pedagang Pasar Terong.
Suasana RDP Komisi B DPRD Makassar membahas relokasi pedagang Pasar Terong. (IST)

Majesty.co.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana relokasi Pasar Terong.

Rapat tersebut dihadiri oleh PD Pasar Kota Makassar serta para pedagang Pasar Terong, dan berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (8/7/2025).

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin proses penertiban Pasar Terong justru merugikan para pedagang, karena hal tersebut menyangkut mata pencaharian mereka.

“Kami (dewan) berharap relokasi ke depan membawa dampak yang lebih baik, baik dari segi tempat maupun dari sisi konsumennya. Namun untuk mencapai itu, tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan,” ujar Basdir.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia juga mendorong PD Pasar bersama Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan lokasi yang representatif bagi para pedagang.

“Jangan sampai relokasi ini hanya sebatas wacana lalu diabaikan. Tidak bisa seperti itu. Kami pasti akan mengawal proses ini. Setelah relokasi dilakukan, kita akan lihat bagaimana upaya pemerintah dalam menarik konsumen dan menertibkan legalitas, karena hal itu sangat penting untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya pembenahan dan legalitas Pasar Terong dalam waktu dekat.

Basdir menyoroti aspek keamanan bangunan sebagai faktor utama yang harus diperhatikan.

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Terong, Zainal, menyampaikan bahwa pada dasarnya para pedagang tidak perlu dipindahkan, melainkan cukup dilakukan penataan ulang di lokasi yang ada saat ini.

Menurutnya, tempat relokasi yang ditawarkan saat ini belum layak dan tidak representatif.

“Memang bangunannya tidak layak, secara umur sudah 30 tahun. Sementara dalam aturan, usia ideal bangunan pasar hanya 25 tahun. Seharusnya bangunan itu didesain ulang dan direvitalisasi,” ujarnya.

Zainal juga menjelaskan bahwa sepinya aktivitas di Pasar Terong disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya sistem harga yang mengikuti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta desain pasar yang berbentuk kotak-kotak.

“Pedagang lebih menyukai model pasar yang berbentuk hamparan. Ketika kami dipindahkan, banyak pertanyaan yang muncul: bagaimana sistem pembayarannya, berapa harganya, siapa pemilik tempat baru itu, berapa lama masa pemanfaatannya, dan apa jaminannya jika tempat baru tersebut tidak ramai pembeli?” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pedagang setuju untuk direlokasi.

“Kami bersedia pindah jika tempatnya sudah dibenahi. Kedua, harus ada kepastian mengenai harga dan kepemilikan tempat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan di Jalan Sawi sepanjang 360 meter. Kalau masih ada yang berjualan di sana, itu tidak adil.

Keempat, jika ini sudah menjadi relokasi keempat kalinya dan tetap tidak ramai, mohon maaf, kami akan memilih untuk kembali turun (berjualan seperti semula),” pungkas Zainal.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.