Penjelasan Kapolrestabes Makassar soal Pelaku Rusuh 29 Agustus: Ormas Ditunggangi Oknum
2 min read
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada konferensi pers beberapa waktu lalu. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa kerusuhan pada 29 Agustus 2025 yang memicu pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar murni dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan itu disebut-sebut ditunggangi oleh oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) berdasarkan pernyataan Kapolrestabes.
Arya kemudian meluruskan bahwa pernyataan tersebut sering dimaknai keliru. Ia menyebut ada oknum yang menunggangi massa begitu juga ormas.
“Bahasanya gini, jadi ada oknum-oknum yang menunggangi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan,” ujar Arya melalui pesan WhatsApp kepada Majesty.co.id, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, frasa tersebut perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Demo 29 Agustus 2025 Awalnya Tertib
Arya menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa mahasiswa pada 29 Agustus berlangsung tertib sejak siang hingga sore hari.
“Ya, itu hari Jumat ya, saya ingat sekali, dari siang jam 1 sampai dengan jam 5 sore, dilakukan dengan tertib tanpa ada gangguan apapun, bahkan berhadapan sama polisi pun tidak ada masalah ya,” ucap Arya saat Dialog Kerakyatan Cipayung Plus Kota Makassar, di Lapangan Tribun Karebosi, Rabu (1/10/2025) malam.
Namun, suasana berubah drastis saat malam hari. Arya menyebut tiba-tiba muncul kelompok tak dikenal yang memprovokasi massa hingga aksi damai berubah menjadi kerusuhan.
“Jam 6 sore semua berubah. Ini seperti ada yang mendesain,” tegas Arya.
Ia menegaskan, unjuk rasa adalah hak demokrasi yang dijamin undang-undang, tetapi tetap ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk larangan berdemonstrasi melewati pukul 18.00 WITA.
“Undang-undang unjuk rasa mengatur tata cara menyampaikan pendapat di muka umum,” jelasnya.
Dalam kerusuhan tersebut, massa tak bertanggung jawab membakar dan menjarah sejumlah fasilitas.
Puluhan mobil dan motor dibakar, sementara mesin ATM Bank Sulselbar yang berada di area DPRD Kota Makassar ikut dijarah.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 58 tersangka terkait kerusuhan, pembakaran gedung DPRD, serta perusakan fasilitas publik lainnya.
Penulis: Suedi