14/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kasus Uang Palsu, Komisi III DPR Ragukan Annar soal Diperas Jaksa Rp5 M

3 min read
Komisi III DPR RI mendorong jaksa mengungkap dalang utama kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin.
Tangkapan layar. Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membahas sejumlah pengaduan masyarakat. (Foto: Youtube/Parlemen TV)

Majesty.co.id, Jakarta – Dugaan permintaan uang Rp5 miliar oleh oknum jaksa terhadap terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR-RI bersama Kejati Sulsel.

Rapat itu digelar di ruang kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Sejumlah legislator meragukan pernyataan Annar soal digaan pemerasan dari oknum jaksa Kejari Gowa melalui pengacara bernama Muh. Ilham.

Anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, menilai pernyataan Annar masih sebatas tuduhan tanpa bukti konkret.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kalau dia berani buat uang palsu atau mendanai uang palsu, mungkin dia juga berani melakukan tuduhan-tuduhan palsu, kan kira-kira begitu,” kata Nasir Djamil dikutip dari tayangan Parlemen TV, Kamis (18/9/2025).

“Uang palsu aja berani dibuat apalagi tuduhan palsu, gampang kali dia buat tuduhan palsu itu,” imbuh Nasir.

Meski demikian, Nasir Djamil mengingatkan bahwa kasus uang palsu tersebut merupakan kejahatan serius dan terorganisir hingga merugikan masyarakat.

Ia juga mendorong jaksa mengungkap dalang utama kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin, mengingat ada isu keterlibatan pihak lain dalam pusaran politik.

“Saya sebenarnya ketika ini muncul, saya berharap aktornya itu dalang utama itu bisa ditemukan siapa ini sebenarnya, karena waktu itu juga ada isu bahwa ini menyebar ke politik, dalam arti ke pesta-pesta demokrasi dan sebagainya melibatkan banyak orang,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR-RI dari Dapil Sulsel 1, Rudianto Lallo, menilai pernyataan Annar terkait adanya permintaan uang miliaran rupiah hanya bersifat tendensius.

“Karena memang kadang-kadang menegakkan hukum itu ada serangan balik, pak,” kata Rudianto Lallo.

“Apalagi yang menyerang balik dari terdakwa, padahal sesungguhnya dialah pelaku kejahatan,” katanya.

Dalam rapat ini, para pengadu turut dihadirkan. Mereka menyebut permintaan duit Rp5 miliar tidak dapat dipenuhi karena Annar tak memiliki uang.

Sebelumnya, Annar dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengaku didatangi pengacara bernama Muh. Ilham.

Ilham disebut Annar sebagai perantara oknum jaksa Kejari Gowa yang meminta duit Rp5 miliar agar tuntutan hukumnya diringkan.

Ilham yang hadir dalam rapat Komisi III DPR RI membantah tudingan Annar. Ia mengaku sebagai kuasa hukum terdakwa uang palsu Syahruna dan John Biliater.

“Kedatangan saya di situ ke Rutan untuk atas panggilan Annar, untuk mendampingi saudara John Biliater dan saudara terdakwa Syahruna,” kata Ilham.

Annar merupakan satu dari 15 terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar. Ia dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Kasus ini pertama kali terbongkar pada Desember 2024, ketika ditemukan adanya produksi uang palsu di dalam perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar.

Selain Annar, mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, juga menjadi sorotan karena memanfaatkan kewenangannya untuk memasukkan mesin offset berukuran besar yang dipakai mencetak uang palsu.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.