Ibas Terima Audiensi Bapas Palopo Bahas Pidana Alternatif pada KUHP Baru
2 min read
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menjamu rombongan Badan Pemasyarakatan Kelas II Palopo di Malili. (Foto: Warta Lutim)
Majesty.co.id, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (11/9/2025).
Audiensi ini membahas sinergi dan koordinasi menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku mulai 2026.
Ibas menyambut baik maksud tersebut.
“Saya sangat mendukung, kasihan juga kalau ada warga saya yang masuk penjara dengan kesalahan biasa, tapi tidak ada bantuan yang bisa dibantu. Saya mau tolong tapi ini sudah keputusan hakim,” imbuh Ibas.
Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, menjelaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
“Ada 2 tambahan pidana yaitu, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, dimana nantinya terpidana bisa dipekerjakan layaknya outsourcing, bisa dipekerjakan di kantor desa misalnya seperti lingkungannya terlihat kotor bisa dibantu oleh mereka untuk membersihkan,” kata Kiki.
Ia menambahkan, dasar hukum pelaksanaan pidana alternatif ini tercantum dalam Pasal 85 ayat 1 KUHP terbaru.
Aturan tersebut memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah lima tahun dengan hukuman tidak lebih dari enam bulan.
Lebih jauh, Kiki berharap pidana kerja sosial dapat diarahkan pada sektor strategis daerah seperti pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan, atau industri lokal, sekaligus mendukung program pembinaan sosial berbasis kearifan lokal.
“Dengan menyambut adanya KUHP yang baru ini nantinya, kita dapat mengarahkan terpidana pada instansi yang membutuhkan,” katanya.
“Selaku balai pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder vertikal, tanpa itu tentu kami tidak bisa melaksanakannya,” pungkasnya.
Adapun peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah di antaranya, terpidana kerja sosial dapat dilibatkan dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat. (Ril/Adv)
