Ambo Ala, Pembuat Uang Palsu Sindikat UIN Alauddin Divonis 4 Tahun Bui
2 min read
Terdakwa uang palsu Ambo Ala tertunduk mendengar pembacaan putusan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ambo Ala selaku terdakwa kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Rabu (10/9/2025), hakim menyatakan terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan rupiah.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ambo Ala dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ambo Ala 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan, perbuatan Ambo Ala memenuhi unsur Pasal 36 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Ambo Ala telah merugikan banyak orang dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga terbukti menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Ambo Ala menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya,” ucap Dyan.
Peran Ambo Ala dalam Sindikat Uang Palsu
Dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin, Ambol Ala berperan mendesain konsep uang bodong tersebut.
Ambo Ala punya “keahlian” menggambar garis pengaman pada kertas yang kemudian dicetak menjadi uang palsu.
Setelah itu, kertas diserahkan kepada terdakwa lain bernama Syahruna untuk diproses lebih lanjut.
Proses pemalsuan dilakukan di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan sempat menggegerkan publik karena melibatkan sejumlah nama besar dan uang palsu yang dicetak telah beredar luas.
Penulis: Suedi