Janwas-PJ Sulsel sebut Pengakuan Annar Soal Permintaan Rp5 miliar Harus Diusut
3 min read
Terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin, Annar Sampetoding. (Foto: Istimewa/Kejari Gowa)
Majesty.co.id, Makassar – Sidang terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa (27/8/2025), memunculkan pengakuan mengejutkan.
Annar di hadapan majelis hakim mengaku telah diperas oleh oknum jaksa melalui seorang perantara. Uang yang diminta mencapai Rp5 miliar agar ia dituntut bebas demi hukum.
Belakangan, permintaan itu disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan iming-iming tuntutan ringan.
Pengakuan Annar dalam pledoinya di pengadilan, menuai reaksi keras dari Jaringan Pengawas Polri–Jaksa (JANWAS-PJ) Sulsel.
“Pengakuan Annar adalah alarm keras bagi institusi penegak hukum. Bila benar jaksa bertransaksi dengan terdakwa demi mengatur tuntutan, ini jelas tindak pidana korupsi, pemerasan, sekaligus gratifikasi,” kata Ketua Janwas-PJ Sulsel, Muhammad Akbar dalam keterangan tertulis.
Menurut Akbar, hal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan berat yang menghancurkan sendi keadilan.
Menurutnya, dugaan praktik semacam itu berpotensi melanggar berbagai aturan hukum. Di antaranya Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang larangan pejabat menerima pembayaran tidak sah dari pihak berperkara.
Kemudian, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3 dan 5 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi.
Selain itu, perbuatan tersebut jika benar terjadi juga melanggar Kode Etik Jaksa dan UU Kejaksaan yang menuntut integritas serta independensi aparat penegak hukum.
“Oknum seperti ini tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga merampok hak masyarakat akan keadilan. Jangan sampai jaksa yang seharusnya jadi benteng hukum justru jadi sindikat mafia hukum,” tegas Akbar.
Karena itu, Janwas-PJ Sulsel mendesak Kejaksaan Agung segera menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya terhadap oknum yang disebut Annar, tetapi juga jaringan yang mungkin terlibat di baliknya.
Mereka juga meminta Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, sebab kasus ini diduga menyangkut praktik jual-beli hukum oleh pejabat negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa Aria Perkasa membantah pengakuan Annar yang disampaikan dalam nota pledoi di PN Sungguminasa.
“Ngak benar itu, apa yang dikatakan si Annar,” ujar Aria saat ditemui usai persidangan.
Aria mengaku tak mengenal dan mengetahui pria yang disebut Annar sebagai penghubung dugaan pemerasan tersebut.
“Saya nggak tahu Ilham siapa, nggak pernah ketemu, nggak ada namanya Ilham di Kejaksaan,” pungkas Aria.
Annar Sampetoding dalam perkara uang palsu sindikat UIN Alauddin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Annar didakwa memfasilitasi pembelian mesin offset untuk mencetak uang palsu di perpustakaan kampus UIN Alauddin, Samata, Gowa.