28/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

JPU Bantah Tudingan Annar minta Uang Rp5 miliar dalam Kasus Uang Palsu UIN

2 min read
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa yang menuntut Annar hukuman 8 tahun penjara, membantah tegas tudingan tersebut
Terdakwa uang palsu Annar Salahudding Sampetoding mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku diminta uang Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut ringan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Annar menyampaikan dugaan pemerasan Rp5 miliar itu dalam sidang pembacaan pledoi kasus uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/8/2025).

Di depan hakim, Annar selaku terdakwa uang palsu mengaku diperas oknum jaksa melalui penghubung yang menemuinya di Rutan Makassar.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ujar Annar di depan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa yang menuntut Annar hukuman 8 tahun penjara, membantah tegas tudingan tersebut.

“Ngak benar itu, apa yang dikatakan si Annar,” ujar Aria saat ditemui usai persidangan.

Aria mengaku tak mengenal dan mengetahui pria yang disebut Annar sebagai penghubung dugaan pemerasan tersebut.

“Saya nggak tahu Ilham siapa, nggak pernah ketemu, nggak ada namanya Ilham di Kejaksaan,” pungkas Aria.

Annar Sampetoding dalam perkara uang palsu sindikat UIN Alauddin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jaksa menilai, perbuatan Annar melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Annar didakwa memfasilitasi pembelian mesin offset untuk mencetak uang palsu di perpustakaan kampus UIN Alauddin, Samata, Gowa.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.