Skandal Dugaan Chat Mesum, Rektor UNM Klaim Diajak Ngopi
3 min read
Kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di rumah jabatan Rektor UNM Karta Jayadi. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, membantah tudingan chat bernuansa mesum yang diungkap seorang dosen perempuan kampus almamater oranye.
Karta Jayadi dilaporkan oleh seorang dosen UNM atas dugaan chat WhatsApp bernuansa mesum pada tahun 2022 hingga Januari 2024.
Skandal chat mesum ini terkuak berdasarkan laporan dosen perempuan UNM ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Laporan dilayangkan pada 20 Agustus 2025.
Kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, menegaskan Rektor UNM hanya merespons pesan WhatsApp dari dosen pelapor.
“Itu kan sebagai rektor, sebagai pimpinan universitas, beliau kalau dia tahu ada keluhan dari dosen atau siapapun juga yang ada dalam sivitas akademika Universitas Negeri Makassar, beliau layani,” ujar Jamil Misbach saat konferensi pers di Rujab Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Jumat (22/8/2025).
“Beliau layani tetapi sebatas batasan tertentu. Nah, salah satu di antaranya ini ibu itu, yang mana ibu ini belum pernah bertemu dengan beliau. Kalaupun dia bertemu, itu bertemu di kantor,” sambung Jamil.
Sebelumnya, isi chat yang viral menampilkan dugaan ajakan Karta Jayadi ke hotel. Jamil membantah hal tersebut dengan menceritakan versi lain.
“Jadi kan ceritanya begini. Jadi saya gambarkan apa yang disampaikan oleh Prof Karta. Suatu hari dia (pelapor) nelpon, saya lagi ngopi-ngopi ini Prof. Bisakah ikut di sini ngopi-ngopi? Dia bilang (Karta), eh, apa dibikin di situ? Dia bilang, saya ngopi ini sambil mengajar mahasiswa,” ungkapnya.
“Dia bilang Prof, waduh, tanggung itu, mestinya orang seperti kamu itu mengajarnya di hotel sambil ngopi-ngopi. Ya kan enak, enak itu kau ngajar, ada AC-nya apanya, sambil ngopi-ngopi kan,” lanjutnya.
Pelapor Diduga Sakit Hati
Lebih lanjut, Jamil menduga laporan dosen atas dugaan chat bernuansa mesum dipicu perasaan sakit hati setelah mendapat sanksi dari Rektor UNM.
“Jadi, yang bersangkutan ini, kuat dugaan kenapa dia begini dia ada semacam, apa namanya, sedikit apa (sakit hati) terhadap beliau,” tutur mantan Ketua Peradi Makassar ini.
Sanksi yang dimaksud, kata Jamil, berupa pemberhentian dari jabatan dan pembatasan aktivitas akademik.
“Satu dari jabatannya, kemudian ini ada pelanggaran, sangsi yang dilakukan,” jelasnya.
“Memberikan sanksi akademik kepada ya, berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Prodi Pendidikan Sipil dan Perencanaan Bangunan pada Fakultas Teknik,” pungkasnya.
“Jabatan struktural di UNM diberhentikan sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi,” terangnya.
Menurut Jamil, surat pemberhentian tersebut terbit pada 19 Agustus 2025, atau sehari sebelum dugaan pelecehan seksual mencuat.
Penulis: Suedi