Annar Sampetoding bakal Dijemput Paksa untuk Sidang Uang Palsu
2 min read
Terdakwa uang palsu jaringan UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menjemput secara paksa terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding ke persidangan.
Hal ini disampaikan JPU setelah Annar untuk ketiga kalinya mangkir dari sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa dengan alasan sakit yang tidak dapat dibuktikan.
Majelis Hakim mempertanyakan komitmen JPU untuk menghadirkan terdakwa. JPU pun menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan paksa.
“Izin yang mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa,” ujar JPU, Aria Perkasa di persidangan, pada Rabu (20/8/2025).
Keputusan itu diambil karena tidak ada surat keterangan sakit dari klinik Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Berdasarkan konfirmasi JPU ke pihak Rutan, Annar tidak pernah memeriksakan diri ke klinik.
“Dari pihak Rutan katanya terdakwa ini tidak pernah melakukan pemeriksaan di klinik Rutan,” jelas JPU.
Majelis Hakim menegaskan bahwa JPU telah dua kali gagal menghadirkan Annar, untuk agenda pembacaan tuntutan sehingga sidang ditunda yang ketiga kalinya.
Pertama kali ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutannya. Kemudian sidang dua kali ditunda lantaran Annar sakit.
Majelis hakim memperingatkan kepada JPU agar hal ini tidak terulang lagi.
Hakim juga menyinggung soal status penahanan Annar yang terus berjalan.
“Masa tahanan ini terus berjalan, kalaupun penuntut umum menyatakan terdakwa sakit harus jelas,” tegas Hakim.
Untuk itu ia meminta JPU segera mengajukan pembantuan jika Annar benar-benar sakit. Proses tersebut tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Akhirnya, sidang ditunda hingga Rabu, 27 Agustus 2025. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Annar pada persidangan mendatang.
Seperti diketahui Annar merupakan salah satu terdakwa dari 15 terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Desember 2024 lalu yang diproduksi di dalam perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar.
Penulis: Suedi