JPU Tidak Tegas, Annar Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan Uang Palsu
2 min read
Terdakwa uang palsu jaringan UIN Alauddin Annar Salahuddin Sampetoding saat dilimpahkan polisi kepada Kejari Gowa beberapa waktu lalu. (Foto: Kejati Sulsel)
Majesty.co.id, Gowa – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pada Rabu (20/8/2025) hari ini sebab JPU tak bisa menghadirkan terdakwa.
JPU Kejari Gowa, Aria Perkasa Utama mengatakan, Annar tidak menghadiri sidang suntutan uang palsu karena dikabarkan sakit.
“Di sidang kali ini, terdakwa belum bisa hadir karena sakit. Tadi pengawal sudah memeriksa ke sel-nya (Rutan),” ujar Aria Perkasa Utama kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny di PN Sungguminasa.
Ini adalah ketiga kalinya pembacaan tuntutan Annar ditunda.
Pada sidang dua minggu sebelumnya, Rabu (6/8/2025) seyogyanya adalah pembacaan tuntutan namun ditunda sebab JPU belum siap membacakan tuntutannya.
Setelah itu sidang yang semestinya digelar pada Rabu (13/8/2025) kembali ditunda, itu disebabkan terdakwa Annar berhalangan hadir alasan sakit.
Begitupun hari ini yang ketiga kalinya ditunda, sebab politisi sekaligus pengusaha itu dikabarkan sakit.
Aria mengatakan, bahwa pihak kejaksaan telah mengkonfirmasi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, tempat Annar ditahan.
“Yang bersangkutan terdakwa tidak mau untuk sidang, saya konfirmasi ke pihak Rutan. Dari pihak Rutan, katanya, terdakwa ini tidak pernah melakukan pemeriksaan di klinik Rutan,” kata JPU Kejari Gowa itu.
Hakim Minta JPU Tegas
Menanggapi pernyataan JPU yang menyampaikan tidak hadirnya terdakwa Annar, majelis hakim lalu meminta sikap tegas dari Jaksa.
“Saya menyatakan, sikap saudara untuk menghadirkan Terdakwa ya. Namun, ini majelis hakim sudah menganggap penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa selama dua kali dalam persidangan,” kata Dyan Martha.
“Jadi ketika nanti ini terulang lagi, maka kami bisa mengambil sikap terhadap keadaan ini,” kata hakim kepada Jaksa.
Sejumlah terdakwa lain juga menjalani agenda persidangan hari ini dengan agenda yang berbeda-beda.
Seperti Andi Haeruddin dengan agenda pembacaan tuntutan atau vonis. Pegawai BUMN di Bank BRI tersebut divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus uang palsu.
Kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar ini terungkap pada Desember 2024 lalu, dengan sedikitnya melibatkan sebanyak 15 terdakwa yang menjalani sidang di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Adapun terdakwa yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini adalah Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Andi Ibrahim disebut sebagai otak dibalik produksi uang palsu di dalam lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.
Penulis: Suedi