14/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Segera Cek Data, 13 ribu Peserta BPJS di Toraja dan Enrekang Nonaktif

2 min read
Terdapat sekitar 13 ribu peserta JKN yang berstatus nonaktif atau dicabut kepesertaannya pada tiga daerah tersebut.
Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Makale membahas kepesertaan JKN di Tana Toraja, Kamis (14/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Febry)

Majesty.co.id, Makale – BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Makale mengimbau seluruh warga Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang untuk segera mengecek keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta BPJS Kesehatan KC Makale, Ade Eka Satrya, dalam kegiatan temu media di Arion Coffee, Tana Toraja, Kamis (14/8/2025).

“JKN merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia,” ujarnya.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ade menyebut, persentase tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di wilayah kerja KC Makale per Juli 2025 mencapai angka lebih 80 persen.

Rinciannya, sebesar 88,38 persen untuk Kabupaten Tana Toraja, 82,86 persen untuk Toraja Utara, dan 85,71 persen untuk Enrekang.

“Sekarang warga lebih dimudahkan untuk mengecek keaktifan JKN di puskesmas dan klinik untuk keakuratan data, sehingga menghindari pencabutan kepesertaan tanpa harus ke kantor cabang BPJS,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggalo, mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 13 ribu peserta JKN yang berstatus nonaktif atau dicabut kepesertaannya pada tiga daerah tersebut.

Menurutnya, penonaktifan terjadi akibat validitas data yang tidak sinkron dengan Dinas Kependudukan setempat atau adanya tunggakan iuran 4 hingga 24 bulan.

“Peserta yang nonaktif karena tunggakan dapat mengajukan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Sementara yang dinonaktifkan karena perubahan data atau kriteria miskin perlu diusulkan kembali ke kementerian melalui dinas sosial,” kata Natalia.

Natalia menambahkan, penonaktifan terbesar terjadi pada Juli 2025 oleh Kementerian Sosia.

Hal itu disebabkan perubahan data dan kriteria miskin yang tidak valid, meski sebelumnya BPJS sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk memeriksa keaktifan kepesertaan.

Selain itu, Natalia juga menekankan ketentuan baru terkait pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri.

“Kasus seperti ini tidak lagi dijamin BPJS Kesehatan untuk perawatan kedua kalinya dengan diagnosis penyakit yang sama, meskipun di rumah sakit berbeda, karena datanya sudah terekam secara online,” tegasnya.

Penulis: Febry

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.