KPU Makassar Pastikan Bayar Uang Transport-Bimtek KPPS, Totalnya Rp6,1 miliar
2 min read
Foto ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Majesty/Febri)
Majesty.co.id, Makassar – Uang transportasi untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 menjadi polemik di berbagai daerah. Termasuk para KPPS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Teranyar, sebuah postingan di Instagram mengeklaim uang transport pelantikan anggota KPPS se-Kota Makassar belum terbayarkan. Jumlah totalnya mencapai miliaran rupiah. Padahal beberapa daerah lain sudah membayar.
Komisioner KPU Makassar Muh. Abdi Goncing merespons masalah tersebut. Ia menjelaskan, duit transportasi pelantikan maupun bimbingan teknis atau Bimtek KPPS tidak langsung dibayarkan.
“Bahwa transport untuk bimtek KPPS memang tidak langsung dibayarkan, karena ada mekanisme keuangan berdasarkan aturan kementerian keuangan yang sedang berproses,” kata Abdi Goncing dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).
Abdi menyebut KPU Makassar akan membayar uang transportasi dan bimtek KPPS setelah semua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) merampungkan kegiatan terakhir tersebut.
“Nanti ketika semuanya sudah selesai (proses keuanganannya) transportnya akan segera dibayarkan,” jelas Abdi Goncing.
Sekretaris KPU Makassar Asrar Marlang menambahkan, pihaknya memang telah menganggarkan uang transportasi dan bimtek KPPS. Namun anggaran tersebut sedang direvisi oleh KPU pusat.
“Jadi belum kami bayarkan. Lagi pula bimtek masih berlangsung sampai tanggal 31 Januari. Nantinya, anggaran tersebut akan kami turunkan ke PPS untuk disalurkan ke seluruh KPPS,” beber Asrar.
Berapa Uang Transport Pelantikan KPPS Makassar?
Asrar menyebut, uang transport pelantikan untuk setiap anggota KPPS Makassar dianggarkan sebesar Rp110 ribu. Begitu juga uang bimtek, KPU Makassar menganggarkan sebesar Rp110 ribu per orang.
Artinya, KPU Makassar akan menggelontorkan Rp6,1 miliar lebih untuk membayar duit transport pelantikan dan bimtek anggota KPPS yang jumlahnya 28.028 orang.
Sebagai informasi, KPPS terdiri dari tujuh orang yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, satu orang dari tujuh KPPS menjabat sebagai ketua, sementara enam lainnya merupakan anggota.
Ada pun gaji Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda. Untuk anggota bakal digaji Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Masa kerja KPPS terhitung 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok