01/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

JPU belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Uang Palsu Andi Ibrahim Ditunda Lagi

2 min read
Hakim Ketua Dyan Martha mengingatkan agar perkara ini diprioritaskan.
Terdakwa uang palsu Andi Ibrahim saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (30/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, kembali ditunda.

Sidang tuntutan Andi Ibrahim yang juga mantan kepala perpustakaan uang palsu, sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025) hari ini.

Pembacaan tuntutan Andi Ibrahim kembali tertunda disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa belum menyiapkan materi tuntutan terhadap Andi Ibrahim dan Ambo Ala.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Mohon izin Yang Mulia, tuntutan belum siap kami bacakan pada sidang hari ini,” ujar Jaksa Basri Baco kepada Majelis Hakim sidang uang palsu.

“Penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum turun,” sambungnya saat ditanya lebih lanjut oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Menanggapi permohonan jaksa, Hakim Ketua Dyan Martha mengingatkan agar perkara ini diprioritaskan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

“Minta tolong, pak penuntut umum, karena ini menarik perhatian masyarakat, sampaikan pertimbangannya dan prioritaskan ya,” tegasnya.

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Andi Ibrahim hingga Rabu, 6 Agustus 2025.

“Saudara terdakwa, sidang hari ini penuntut umum belum membacakan tuntutannya, maka sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” ucap hakim kepada Andi Ibrahim.

Ini kedua kalinya sidang pembacaan tuntutan Andi Ibrahim ditunda. Sebelumnya, sidang ditunda karena alasan yang sama pada Rabu (23/7/2025).

Seperti diketahui, Andi Ibrahim disebut sebagai inisiator dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

Dalam dakwaan jaksa, ia membawa mesin offset ke dalam gedung perpustakaan Kampus II Samata, Gowa, untuk mencetak uang palsu.

Bersama dengan terdakwa Ambo Ala dan Muhammad Syahruna, aksi tersebut dilakukan sejak September 2024, dan melibatkan beberapa nama lainnya.

Selain Andi Ibrahim, sejumlah terdakwa lain juga menjalani sidang pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa).

Mereka adalah Anna Salahuddin Sampetoding, Sataria, Jhon Biliater, Muhammad Syahruna dan Sattariah.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.