27/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Hati-Hati Pamer! Dirjen Pajak Intip Harta Influencer dari Media Sosial

2 min read
Jika ditemukan ketidaksesuaian harta yang dipamerkan dengan laporan pajak, maka para fiskus akan memberikan peringatan.
Ilustrasi aktivitas di media sosial. (Foto: Pexels/Edwin Nava)

Majesty.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawasi kepatuhan pajak influencer dan affiliate marketer melalui crawling media sosial.

Salah satunya dengan menerapkan metode crawling atau pemindaian otomatis terhadap konten digital.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa sistem crawling memungkinkan otoritas pajak memantau aktivitas para pengguna media sosial secara masif melalui mesin pencari.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” kata Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, selama ini para aparatur pajak menelusuri harta kekayaan yang dipamerkan para wajib pajak di media sosial.

Kemudian, data tersebut dicocokkan dengan pelaporan pajak masing-masing individu.

Jika ditemukan ketidaksesuaian harta yang dipamerkan dengan laporan pajak, maka para fiskus akan memberikan edukasi atau bahkan teguran langsung kepada yang bersangkutan.

“Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah, itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” tambah Yoga.

Endorsement Tak Luput dari Pengawasan


Yoga juga menegaskan bahwa penghasilan dari endorsement menjadi salah satu objek yang tak luput dari pengawasan DJP.

Pengawasan ini bahkan telah dijalankan cukup intens dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” jelasnya.

Langkah-langkah ini, kata Yoga, merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan dalam kepatuhan pajak, baik bagi pelaku ekonomi konvensional maupun digital.

“Jadi memang dengan semesta dinamika digitalisasi semakin meluas, nah tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng-capture itu, supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak sementara yang lain kena pajak,” tegasnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.