Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Pimpinan DPRD Tana Toraja Terkait Kasus ART
2 min read
Majesty.co.id
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, dalam tahap renovasi. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Ansyar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar tidak setengah hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga (ART) pimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Ansyar menyebut pentingnya memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun pihak-pihak yang turut mengelola anggaran ART DPRD Tana Toraja sejak awal.
“Kasus ini sudah terang-benderang di hadapan publik. Jika ingin penegakan hukum berjalan objektif, maka tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, termasuk pimpinan DPRD aktif maupun yang sudah tidak menjabat,” kata Ansyar dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, penyelidikan yang tidak menyentuh semua simpul masalah justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa Laksus akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Semua yang terindikasi menerima manfaat atau mengambil keputusan dalam proses anggaran wajib dimintai keterangan. Ini bukan sekadar tanggung jawab hukum, tapi juga tanggung jawab moral di hadapan rakyat.”
Lebih lanjut, Ansyar meminta Kejati Sulsel memperlihatkan keseriusan dengan langkah konkret, bukan hanya pernyataan normatif.
“Lembaga hukum tidak boleh terjebak dalam permainan waktu. Kalau bukti cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum bisa dinegosiasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan sejumlah saksi dugaan penyelewengan ART DPRD Tana Toraja telah diperiksa secara intensif.
Menurutnya, penanganan kasus ini dipastikan berjalan maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Khusus kasus ART DPRD Tana Toraja, sudah ada puluhan saksi yang telah diambil keterangannya,” ujar Soetarmi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya bekerja hati-hati dan profesional untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam mengambil kesimpulan hukum.
“Penyelidikan ini tidak bisa terburu-buru. Setiap data dan keterangan harus dikroscek secara objektif. Kami tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan suatu perkara, apalagi menyangkut potensi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan,” jelas Soetarmi.