16/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pajak Toko Online Tidak Berlaku untuk Omzet di Bawah Rp500 juta

2 min read
Pemerintah akan memungut pajak penghasilan dari toko online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tiktok Shop dan platform sejenis.
Ilustrasi belanja lewat e-commerce. (Foto: Unsplash/AS Photography)

Majesty.co.id – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang toko online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tiktok Shop dan platform sejenis.

Namun, pedagang atau toko online dengan omzet bruto di bawah Rp500 juta per tahun dinyatakan tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Kebijakan pajak toko onlime tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

PMK soal pajal toko online ini mulai ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar seluruh toko online atau pedagang yang melakukan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik.

Untuk menyederhanakan administrasi dan meningkatkan efektivitas, pemerintah menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut pajak.

“Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak


Pungutan PPh 22 hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan ke marketplace paling lambat pada akhir bulan saat omzet melebihi batas tersebut.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace terkait. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a.

Selain pedagang beromzet kecil, ada beberapa jenis transaksi lain yang dikecualikan dari pungutan PPh 22, antara lain:

• Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra aplikasi ojek online.

• Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh.

• Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, atau bahan sejenis oleh pengusaha di bidang tersebut.

• Penjualan pulsa dan kartu perdana.

• Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli.

PMK ini menegaskan bahwa pungutan PPh 22 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.