12/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pegawai Bank di Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Susul Calo Kredit Palsu

2 min read
Pegawai bank BUMN ini bekerja sama dengan calo penyedia berkas kredit untuk ratusan nasabah. Negara rugi Rp6,5 miliar.
Tersangka korupsi kredit fiktir berinisial ATP memakai rompi tahanan Kejati Sulsel di Makassar. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif alias palsu pada salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.

Tersangka baru kredit fiktir ini yaitu pegawai bank BUMN di Makassar berinisial ATP. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejati Sulsel pada Jumat (11/7/2025).

“Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulis.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim.

Tersangka pegawai bank tersebut langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar.

Soetarmi menjelaskan, kejahatan ini berlangsung dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, dengan modus pengajuan kredit dari calon nasabah yang tidak layak.

“Ratusan berkas permohonan kredit diprakarsai oleh tersangka ATP yang bekerja sama dengan calo. Dokumen nasabah tidak memenuhi syarat sesuai aturan,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, ATP disebut bekerja sama dengan dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan, yakni AH dan ER.

“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,56 miliar,” tegas Soetarmi.

Penyidikan Masih Berkembang


Tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Soetarmi mengimbau para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.

“Sesuai arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel,” pungkasnya.

Tersangka pegawai Bank BUMN tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.