09/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Jaksa akan Banding Vonis 10 Bulan Mira Hayati-Agus Salim

2 min read
Mira Hayati dan Agus Salim divonis 10 bulan penjara yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 6 dan 5 tahun.
Terdakwa perkara skincare berbahaya, Mira Hayati saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sulsel akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memutus terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati dan Agus Salim, dengan hukuman 10 bulan penjara.

Hakim membacakan putusan vonis Mira Hayati dan Agus Salim di kantor Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (7/7/2025). Vonis hakim jauh dari tuntutan JPU.

Jaksa menuntut Agus Salim dengan hukuman 5 tahun penjara dan Mira Hayati 6 tahun penjara atas perbuatannya memproduksi skincare berbahaya.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengapresiasi putusan hakim, tapi jaksa akan melakukan banding atas vonis 10 bulan Mira Hayati dan Agus Salim.

“JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis.

Diketahui, JPU yang hadir dalam siding pembacaan putusan kedua terdakwa ini adalah Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani untuk terdakwa Agus Salim dan Haryanti M Nur serta Yusnikar sebagai jaksa Mira hayati.

Selain vonis 10 bulan, hakim juga mewajibkan Agus Salim dan Mira Hayati membayar denda Rp1 miliar dengan subsider hukuman 2 bulan penjara.

Hakim Ketua dalam perkara Mira Hayati yakni Arif Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 138 ayat 2 tentang Undang-Undang Kesehatan.

Pertimbangan hakim menghukum Mira Hayati 10 bulan penjara karena karena saat ini ia memiliki bayi.

“Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” kata Arif Wicaksono.

Sedangkan untuk poin yang memberangkatkan terdakwa disebutkan majelis hakim karena Mira Hayati memproduksi kosmetik berbahan merkuri hingga meresahkan dan membahayakan masyarakat.

“Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” kata Arif.

Selain Mira Hayati dan Agus Salim, hakim PN Makassar juga terdakwa skincare berbahaya Mustadir Daeng Sila dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terhadap direktur CV Fenny Frans kosmetik itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mustadir dengan hukuman 4 tahun penjara.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.