05/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Fakta Sidang PSU Palopo: Ome Tak Merasa Melanggar, Hakim MK Soroti Bawaslu-KPU

4 min read
Hakim MK juga sempat menegur Ome dan kuasa hukumnya.
Kolase foto. Akhmad Syarifuddin alias Ome dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang sengketa PSU Palopo. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube MK)

Majesty.co.id, Makassar – Calon wakil wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin alias Ome hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa PSU Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Hakim MK Saldi Isra yang memimpin sidang PSU Palopo mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ome terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

Di depan panel 2 hakim MK, Ome mengakui pernah dipidana atas kasus kampanye hingga dihukum percobaan 4 bulan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Saat mendaftar di KPU Palopo bersama Trisal Tahir sebelum PSU, Ome menyatakan tidak mengajukan berkas sebagai eks terpidana karena hasil penafsirannya, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi dirinya yang dihukum 4 bulan.

“Sesuai informasi divisi teknis [KPU] kepada LO [Liasion Officer] kami, bahwa kami wajib memenuhi syarat itu,” ujar Ome dikutip dari tayangan live Youtube MK.

“Karena dalam pemberitahuan itu kami tidak termasuk masuk kategori [terpidana], karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sementara kami ini kan ancamannya 18 bulan yang mulia,” sambung Ome.

Saldi Isra lantas bertanya kepada Ome, mengenai siapa yang meminta dirinya tidak perlu mengisi berkas tidak pernah dipidana.

Ome mengaku bahwa hal itu berdasarkan hasil konsultasi dengan komisioner KPU Palopo sebelum dipecat oleh DKPP.

Isra kemudian mencecar Bawaslu Palopo dan KPU Sulsel mengenai pengakuan Ome tersebut.

“Izin yang mulia, dipencalonan awal [sebelum PSU] tidak pernah ada konsultasi terkait hal tersebut, KPU Palopo tidak ada catatan. Tidak dikonsultasikan kepada kami,” tutur Anggota Divisi Teknis KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di persidangan.

Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra. Ia menyebut pihaknya tidak pernah menerima konsultasi dari Trisal-Ome mengenai ketentuan eks terpidana sebagai calon kepala daerah.

Umumkan Status Pidana Setelah Ribut?


Pasca Trisal terdepak dan Ome kembali mendaftar calon wakil daru Naili di KPU, politisi Demokrat itu kemudian berinisiatif mengumumkan dirinya sebagai eks terpidana.

Hal itu dilakukan Ome setelah terjadi ribu-ribut bahwa dirinya menutupi fakta pernah dipidana.

Ome mengumumkan statusnya sebagai eks terpidana meski Bawaslu maupun KPU tidak pernah memerintahkan.

“Dengan kesadaran diri, kami mengumumkan itu untuk menghindari kesan bahwa ada yang ditutup-tutupi. Kami mengumumkan di Palopo Pos sebelum pendaftaran PSU pada tanggal 7 Maret 2025, kemudian diumumkan di media sosial pribadi saya di Instagram yang mulia,” tutur Ome di persidangan.

Mendengar penjelasan Ome, Saldi Isra kemudian menklarifikasi bahwa mantan wakil wali Kota Palopo 2013-2018 itu menyadari statusnya sebagai eks terpidana setelah ada sorotan.

“Jadi setelah orang ribut, baru bapak sadar yah? Kan begitu yah? Sadar, belum apa-apa sudah diumumkan yah?” ucap Saldi Isra.

“Kalau dulu, yang pertama itu, belum sadar yah?” imbuh Saldi.

Pernyataan Saldi dijawab Ome bahwa ia tidak mengumumkan dirinya sebagai eks terpidana sebelum PSU Palopo karena merasa tak harus menyertakan berkas tersebut.

“Sekali lagi, mohon maaf yang mulia, karena kami merasa bahwa tidak masuk kategori itu, karena biar bagaimanapun, hampir seluruh masyarakat Palopo tahu karena proses 2018 itu prosesnya di Pilkada yang mulia,” jelas Ome.

Bawaslu-KPU Ditegur Hanya Scroll


Selain itu, Saldi Isra juga menyemprot Bawaslu Palopo maupun KPU Sulsel karena tidak teliti terhadap berkas SKCK Ome di Silon.

Padahal dalam SKCK tersebut tertulis Ome pernah dipidana melanggar pasal pidana. Menurut Saldi, penyelenggara tidak cukup hanya dengan men-scroll atau menggulir laman Silon.

“Anda tahu tidak, kami di Mahkamah Konstitusi ribuan perkara dibaca dengan detail loh. Masa pekerjaan anda yang ditugaskan permanen itu hanya di-scroll kayak begitu saja. Padahal ini menyangkut persyaratan,” geram Saldi Isra.

“Kalau anda paham, disebut pasalnya, anda akan tahu ini pasal pidana atau tidak, begitu juga KPU… Ini problem loh,” tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Ditegur Hakim “Pelan-Pelan”


Sepanjang sidang hampir 1 jam, Hakim Saldi Isra beberapa kali meminta Ome untuk pelan-pelan menyampaikan pernyataannya.

“Pelan pak, Pak Syarifuddin bapak pelan-pelan. Tenang pak,” kata Saldi Isra menimpali pernyataan Ome soal suratnya kepada Pengadilan Negeri Palopo bahwa ia tak pernah dipidana.

Tak hanya itu, hakim turut menegur kuasa hukum Ome yang membisik-bisik kliennya tersebut saat Saldi Isra meminta penjelasan soal surat ke pengadilan.

“Eh kuasa hukum, anda jangan bisik-bisikan,” tegur Isra seraya menjelaskan bahwa seharusnya Ome menyampaikan status pidananya kepada pengadilan tanpa harus mengisi formulir pengajuan surat tersebut.

Ome menegaskan bahwa pengadilan meminta mengisi form tak pernah dipidana, karena namanya tak ada pada laman SIPP.

Menurut Bawaslu, nama Ome tak ada dalam SIPP PN Palopo karena saat tersandung kasus fitnah, nama Akhmad Syarifuddin tidak disertai gelar doktor.

Di ujung persidangan, Hakim Saldi Isra meminta Ome jujur soal status pidananya.

“Ketika bapak menulis dua surat ini, itu di dalam perasaan bapak, bapak tidak melakukan tindak pidana? Coba yang sejujurnya,” tanya Saldi Isra.

Namun, Ome mengaku tidak mengisi surat pernah dipidana sebab kasusnya tidak masuk kriteria seperti yang digariskan undang-undang.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.