Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun
2 min read
Arsip foto. Setya Novanto saat masih menjabat Ketua DPR RI. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Parlemen TV)
Majesty.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Putusan ini mengubah masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian putusan hakim di laman resmi MA pada Rabu (2/7/2025).
Melalui putusan ini, MA menetapkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” tertulis dalam salinan putusan.
Setya Novanto juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Sejauh ini, ia telah membayar sebesar Rp 5 miliar.
“Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian bunyi dokumen MA.
Selain pidana pokok dan denda, Setnov dikenai pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Setnov mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017. Ia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Hingga saat ini, Setnov telah menjalani masa hukuman selama sekitar 7,5 tahun.
Dalam perkara e-KTP, Setnov dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 April 2018.
Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta dan satu jam tangan mewah Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara sekitar Rp 2,6 triliun.
Setelah menjalani hukuman selama satu tahun, Setnov mengajukan PK. Permohonan tersebut dikabulkan oleh MA pada tahun 2025.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok