MK Putuskan Pemilu Serentak Dipisah Mulai 2029, “Lima Kotak” Ditinggalkan
2 min read
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu mulai tahun 2029 akan mengalami perubahan mendasar.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD akan dipisah pelaksanaannya dari pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Dengan demikian, sistem “Pemilu lima kotak” yang selama ini dikenal tidak lagi berlaku.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (26/6/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, serta mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.
Mahkamah juga menyoroti belum adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), meski MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
DPR hingga kini belum menindaklanjuti dengan revisi UU tersebut.
Lebih lanjut, MK mencatat bahwa saat ini pembentuk undang-undang sedang menyiapkan reformasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi terkait pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Isu Nasional Tenggelamkan Fokus Daerah
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang berdekatan dengan Pilkada justru membuat pemilih kesulitan menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres dan Pileg secara objektif.
Penggabungan pemilihan anggota DPRD dalam keserentakan dengan Pilpres, DPR, dan DPD juga disebut cenderung “menenggelamkan” isu-isu penting pembangunan daerah di tengah dominasi isu nasional.
Padahal, pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap perlu menjadi perhatian utama.
Jarak Waktu Pilpres, Pileg dan Pilkada
Mahkamah menyatakan bahwa tidak mungkin menetapkan secara spesifik jarak waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Namun, MK menegaskan bahwa jarak tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek teknis seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menurut MK, pemungutan suara pertama akan digelar secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Setelah itu, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah akan dilakukan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan presiden/wakil presiden atau anggota DPR dan DPD.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok