Resmob Polda Sulsel Jadi Sorotan, Diduga Peras Penjual Ikan Rp200 juta karena Main Kartu Remi
3 min read
Ilustrasi. Dugaan pemerasan oleh oknum polisi. (Foto: DALL-E ChatGPT/Majesty)
Majesty.co.id, Makassar – Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi sorotan. Itu setelah seorang personelnya diduga memeras penjual ikan atas tuduhan pidana perjudian.
Dugaan pemerasan personel resmob mendorong aksi unjuk rasa Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) di Markas Polda Sulsel, Makassar, Senin (16/6/2025).
Mereka menuntut tindakan tegas terhadap oknum Resmob Polda Sulsel yang diduga melakukan penggelapan dan pemerasan terhadap penjual ikan.
Menurut Koordinator Lapangan APK Indonesia, Muh. Fajar Nur, lima korban ditangkap oleh oknum polisi saat bermain kartu remi atau joker di teras rumah.
Resmob Polda Sulsel mengamankan lima orang dengan dalih operasi “Cipta Kondisi”. Kejadiannya di Jalan Kemauan 1, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar pada 31 Mei 2025.
Lima korban lalu dibawa ke markas Resmob Polda Sulsel di Jalan Letjen Hertasning Makassar, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, setelah proses tersebut, barang-barang milik korban seperti ponsel dan uang tunai tak kunjung dikembalikan.
“Tindakan ini sangat tidak patut dan mencoreng marwah Kepolisian sebagai pelindung masyarakat,” tegas Fajar dalam keterangan tertulisnya kepada Majesty, Selasa (17/6/2025).
Fajar menambahkan, setelah penangkapan tersebut, oknum resmob diduga meminta uang sejumlah Rp200 juta.
Uang ratusan juta disebut sebagai imbalan untuk penghentian proses penyelidikan karena tertangkap bermain kartu.
APK Indonesia menilai tindakan itu sebagai pemerasan dan penggelapan terhadap warga yang diduga tidak bersalah.
“APK Indonesia menyoroti lima poin pelanggaran, antara lain penangkapan tanpa dasar hukum, penyitaan aset tanpa prosedur, serta tekanan psikologis pada korban,” tambah Fajar.
Ia menyebut, para korban telah dilepas oleh Resmob Polda Sulsel.
Desak untuk Usut Tuntas
Fajar mendesak Kabid Propam Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Muh. Thafdil selaku Jenderal Advokasi APK Indonesia menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Paminal Propam Polda Sulsel, IPDA Irwan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran. Proses penyelidikan segera dilakukan sesuai kode etik,” tegas Irwan.
“Paminal akan turun melakukan Penyelidikan, memerikasa korban dan apa keluhannya, setelah itu oknum anggota akan ditindaki secara kode etik sesuai ketentuan. Untuk perkembangannya silahkan kordinasi dengan saya,” sambung Irwan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto belum menjawab wawancara Majesty terkait dugaan pemerasan tersebut.
Penulis: Arya Wicaksana
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok