03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kasus Skincare Berbahaya, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara karena Sopan

2 min read
Vonis suami Fenny Frans jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Arsip foto. Terdakwa Mustadir Daeng Sila dalam sidang pembacaan tuntutan perkara skincare berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Kejati Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Mustadir Daeng Sila, suami dari pemilik CV Fenny Frans, dalam kasus peredaran skincare berbahaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sidang pembacaan putusan terdakwa skincare berbahaya Mustadir Daeng Sila  digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (3/6/2025).

Mustadir dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Selain pidana penjara, suami Fenny Frans juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan, oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tidak adanya catatan pidana sebelumnya sebagai hal yang meringankan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Anita, yang sebelumnya meminta agar Mustadir dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Mustadir Daeng Sila dengan hukuman penjara empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,”kata Anita pada sidang pembacaan tuntutan, 22 April 2025 lalu.

Dua Terdakwa Lain Juga Jalani Sidang


Selain Mustadir, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Agus Salim dan Mira Hayati, juga menjalani sidang dengan agenda berbeda.

Agus Salim menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nur Fitriyani.

Ia dianggap melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Nur Fitriyani.

Agus juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Mira Hayati yang disebut sebagai pemilik usaha skincare ilegal, dituntut pidana enam tahun penjara oleh jaksa.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan,” pungkasnya.

Mira juga dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan, sama seperti Agus Salim.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.