06/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Annar Sampetoding minta Jadi Tahanan Kota, Alasan Sakit-Sakitan

2 min read
Annar mengajukan sebagai tahanan kota dalam sidang eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Husain Rahim Saijje menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.

Annar mengajukan sebagai tahanan kota dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (28/5/2025).

Permohonan tahanan kota atau berada di luar penjara disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijje.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kami ajukan permohonan pengalihan tahanan jadi tahanan kota,” ujar Husain Rahim Saijje di hadapan majelis hakim.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Usai sidang, Husain Rahim menjelaskan alasan utama di balik permohonan pengalihan status penahanan Annar.

Menurutnya, kondisi kesehatan dan usia lanjut menjadi dasar permohonan tersebut.

“Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih dan sementara menjalani perawatan medis,” ujarnya.

Dalam dokumen permohonan, tim kuasa hukum Annar lturut melampirkan surat keterangan medis yang menjelaskan kondisi kesehatan Annar.

“Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, check up di rumah sakit di Malaysia. Beliau memang sakit-sakitan,” katw Husain.

“Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota,” imbuh dia.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan khusus kepada Annar, melainkan semata-mata atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

“Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap diproses hukum seperti biasa. Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis,” tegasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak menjelaskan secara rinci mengenai jenis penyakit yang diderita oleh Annar.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Annar Sampetoding telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi Annar secara khusus menolak keabsahan proses penyelidikan dugaan uang palsu dan isi surat dakwaan jaksa.

Annar lewat kuasa hukumnya juga membantah mesin cetak yang diamankan polisi dari kediamannya di Jalan Sunu, Kota Makassar, bukan untuk membuat uang palsu.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.