Pemprov Sulsel Dapat WTP, Tapi BPK Soroti Tunggakan Utang DBH
2 min read
Aerial foto kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Foto: Sulselprov.go.id)
Majesty.co.id, Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait tunggakan utang dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten-kota.
Sorotan utang DBH Pemprov Sulsel disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI, Dede Sukarjo.
Utang belanja DBH menjadi catatan BPK atas laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2024 yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dede Sukarjo dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (28/5/2025) mengatakan, tunggakan utang DBH Pemprov Sulsel mengakibatkan pelayanan masyarakat di kabupaten-kota jadi tersendat.
“Kami menekankan pada utang belanja Pemprov Sulsel, antara lain, utang DBH pajak kepada pemerintah kabupaten-kota atas hak pemerintah kabupaten-kota dari pendapatan pajak daerah yang diterima oleh Pemprov Sulsel,” ujar Dede Sukarjo dalam pidatonya.
“Hal ini mengakibatkan pemerintah kabupaten-kota belum dapat melaksanakan atau membayar kegiatan layanan masyarakat yang bersumber dari DBH pajak,” sambung Dede.
Selain itu, BPK juga menyoroti perbandingan antara ketersediaan kas dan piutang Pemprov Sulsel.
Timpangnya utang belanja dan dana transfer, kata Dede, menunjukkan bahwa Pemprov Sulsel belum dapat menyelesaikan kewajiban jangka pendek
“Catatan-catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemprov Sulsel untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Dede.
Sebelumnya, Dede Sukarjo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemda terdiri dari dua bagian.
Yang pertama adalah, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang memuat opini atas kewajaran laporan keuangan.
“Kedua, LHP yang memuat hasil pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara, disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini WTP,” tegas Dede.
Sebelumnya, pansus LKPJ Gubernur Sulsel tahun 2024 juga meminta agar BKAD Sulsel untuk menyusun dan menyampaikan data secara komprehensif terkait penulasan utang.
DPRD Sulsel menekankan utang DBH yang akan dibayar tahun 2025 paling lambat diselesaikan tahun 2026.
Selain utang DBH kepada kabupaten kota, DPRD Sulsel juga meminta BKAD Sulsel menyusun daftar utang belanja barang, belanja jasa dan modal kepada pihak ketiga.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok