02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pemkot Makassar Hanya Tata Pegawai Honorer, Bukan Memecat

3 min read
Penataan yang dilakukan saat ini merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.
Ilustrasi pegawai honorer pemerintahan. (Foto: Internet)

Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan tidak ada pemberhentian terhadap pegawai non-ASN atau honorer.

Penataan yang dilakukan saat ini merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemetaan, validasi data, serta penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pemkot Makassar menekankan bahwa pendataan ulang ini juga penting untuk memastikan seluruh pegawai non-ASN terdaftar dalam pangkalan data resmi, sebagai langkah untuk mencegah masuknya pegawai melalui jalur tidak resmi.

Pendataan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mewajibkan kejelasan status kepegawaian dalam instansi pemerintahan.

Tujuannya adalah untuk memetakan kondisi aktual pegawai non-ASN, yang kemudian akan dijadikan dasar penyusunan kebijakan tenaga honorer serta pengelolaan belanja pegawai agar lebih tepat sasaran.

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian yang dilakukan terhadap tenaga honorer.

“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan pemerintah pusat,” ujar Akhmad Namsum dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).

Akhmad menyebut penataan ini murni mengikuti regulasi nasional dan berlaku secara nasional.

Ia menambahkan, saat ini tidak diperbolehkan lagi melakukan penganggaran gaji bagi tenaga honorer kecuali melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya secara perorangan.

“Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan,” tegasnya.

Menurutnya, ruang itu tetap terbuka untuk pemda dalam memenuhi kebutuhan kerja aparatur sipil, asalkan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.

Akhmad juga menjelaskan, kebijakan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan surat terbaru Kemenpan RB Nomor B.5993/MSM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Selain itu, ia merujuk Surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1.664.

Surar itu menegaskan bahwa penggajian tenaga non-ASN dari APBD tidak lagi diperbolehkan, kecuali bagi mereka yang mengikuti seleksi PPPK dan lulus sebagai PPPK paruh waktu.

“Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya,” tuturnya.

Pegawai honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK, lanjutnya, tidak lagi dimungkinkan menerima gaji dari APBD sesuai regulasi.

Namun, jika daerah masih membutuhkan tenaga non-ASN sesuai peta jabatan OPD, maka rekrutmen dapat dilakukan melalui skema pengadaan jasa perorangan, bukan sebagai tenaga honorer daerah.

“Kemudian kebersihan kantor, juga tenaga-tenaga teknis yang mungkin bisa direkrut oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhannya tapi berdasarkan pengadaan jasa lainnya perorangan,” pungkasnya. (Ril/Adv)

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.