03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Haris – Fatiah Divonis Bebas, Hakim sebut Kata “Lord Luhut” Bukan Penghinaan

3 min read
Kata "Lord" berarti yang mulia
Haris Azhar (kanan) memberi keterangan kepada wartawan usai divonis bebas pada kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Kompas TV)

Majesty.co.id, Jakarta – Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty divonis bebas atau tidak terbukti bersalah atas perkara pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Haris – Fatiah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (8/1/2023). Hakim dalam putusannya menilai frasa “Lord Luhut” bukan merupakan penghinaan maupun pencemaran nama baik.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat menyampaikan putusan sebagaimana dilansir YouTube Kumparan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Menurut Majelis Hakim, kata ‘Lord’ yang disematkan kepada Luhut dalam podcast Haris – Fatiah, sudah sering menjadi perbincangan sehari-hari oleh masyarakat. Termasuk dipakai oleh media.

“Perkataan ‘Lord’ yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Panjaitan telah sering disematkan oleh media online dan jadi suatu notoir apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Panjaitan, bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata ‘Lord’ Luhut sering diucapkan,” ujar Hakim.


Lord Berarti Yang Mulia


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Haris Azhar agar dihukum 4 tahun penjara dan Fatiah divonis 3,5 tahun atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Hal itu bermula ketika Haris dan Fatiah berbincang dalam tayangan YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.

Majelis Hakim lantas berpendapat, kata ‘Lord’ ialah sebutan bahasa Inggris yang berarti Yang Mulia. Merupakan sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang, kendali, atau kuasa atas pihak lain.

Hakim berpendapat, penyematan kata ‘Lord’ kepada Luhut bukan ditujukan kepada personal Luhut. Melainkan posisi Luhut yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.

“Penyebutan kata ‘Lord’ kepada saksi Luhut Binsar Panjaitan bukanlah ditujukan kepada personal saksi Luhut tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi,” kata Hakim.

Menurut hakim, saksi Luhut mendapat banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal-hal tertentu di bidang pemerintahan maupun di bidang kedaruratan.

“Seperti pada masa COVID-19 sedang merebak di Indonesia,” papar hakim. Dengan demikian, majelis hakim menilai frasa kata ‘Lord’ pada saksi Luhut Binsar Panjaitan bukanlah dimaksudkan sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung hakim.

Vonis bebas Haris – Fatiah disambut haru penasehat hukum kedua aktivis tersebut. Saat sidsng berlangsung, puluhan organisasi masyarakat sipil juga menggelar aksi damai sebagai dukungan terhadap Haris – Fatiah.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.