03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Direktur Jak TV Jadi Tersangka Gegara “Berita Negatif” Kejagung soal Kasus Korupsi

2 min read
Ketiga tersangka diduga telah bersekongkol untuk menyebarkan narasi negatif mengenai penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, serta korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Pengacara Junaeidi Saebih (kiri) dan Direktur Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi PT Timah dan Impor Gula. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Kejaksaan RI)

Majesty.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi PT Timah dan impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian merupakan akibat dari tindakan pribadi yang menyalahgunakan jabatannya membuat berita yang dianggap negatif.

“Dia (Tian) mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV, karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Tian diduga kuat bekerja sama dengan dua pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen, Junaeidi Saebih (JS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa kasus ini bermula dari penyidikan perkara dugaan suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng, di mana Marcella telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik mendapatkan cukup alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka terkait perkara perintangan penyidikan ini,” jelas Abdul.

Ketiga tersangka diduga telah bersekongkol untuk menyebarkan narasi negatif mengenai penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, serta korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Sponsori Demonstrasi dan Diskusi


Dalam penyidikan, ditemukan bukti bahwa Marcella meminta Junaeidi menyusun narasi yang menyerang Kejagung. Narasi itu kemudian disebarluaskan oleh Tian Bahtiar melalui kanal pemberitaan.

Tidak hanya itu, Marcella dan Junaeidi juga diduga membiayai aksi demonstrasi dan penyelenggaraan seminar sebagai bagian dari upaya untuk mengganggu jalannya penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara.

“Tujuan mereka adalah membentuk opini negatif agar publik menganggap penyidikan tidak sah, sehingga dapat memengaruhi proses hukum atau bahkan membebaskan perkara,” tambah Abdul.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.