01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Masih Berkeliaran, Kejari Selayar Diminta Tahan Anggota Dewan Tersangka Pemalsu Tanda Tangan

2 min read
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara tersangka AW.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; brp_mask:0;?brp_del_th:null;?brp_del_sen:null;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.98416704, 0.40072936);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Kuasa hukum Kepala Dusun Parang, Selayar, Raba Ali yaitu Hasan, S.H pelapor kasus pemalsuan tanda tangan anggota DPRD Selayar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Perkara pemalsuan tanda tangan yang menjerat Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Sulsel, inisial AW sebagai tersangka masih bergulir di polres dan kejaksaan setempat.

Anggota dewan AW diduga memalsukan tanda tangan kepala dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.

Sejak itetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat kepala dusun Parang, Raba Ali yang melaporkan AW, meradang.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kuasa hukum Raba Ali, Hasan, S.H mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (20/4/2025).

Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator itu berstatus tersangka.

Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.

Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.

“Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP,” tegas Hasan.

Penahanan Masih Kewenangan Polres


Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara tersangka AW.

“Masih semntara diteliti berkasnya dan untuk skrg penahanan itu masih kewenangan penyidik,” ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.

Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.

“Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidik (polres), kami masih fokus pada penelitian berkas,” pungkas Irmansyah.

Diketahui, tersangka legislator Selayar inisial AW disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.