01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPR RI Godok RUU ASN: Presiden Berwenang Penuh Mutasi Kepala Dinas

2 min read
Dalam draf RUU ASN, presiden memiliki kewenangan penuh memindahkan, hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.
Ilustrasi. ASN mengikuti upacara di kantor Gubernur Sulsel, Makassar. (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

Majesty.co.id, Jakarta – DPR RI sedang mengodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isu krusial dalam RUU ASN adalah kewenangan penuh presiden untuk memutasi pejabat di daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa draf RUU ASN masih dalam proses penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR.

Zulfikar belum dapat memastikan kapan pembahasan resmi akan dimulai.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka (Badan Keahlian, red) juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi,” ujar Zulfikar kepada wartawan, dikutip dari laman Parlementaria, Sabtu (18/4/2025).

Zulfikar mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam RUU ASN adalah rencana pemberian kewenangan kepada presiden untuk urusan mutasi ASN.

Dalam draf RUU ASN, presiden memiliki kewenangan penuh memindahkan, hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya atau eselon II baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pejabat ASN eselon II di kabupaten kota atau di daerah, setara dengan kepala dinas atau sekretaris dewan.

Menurut Zulfikar, badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf RUU ASN ke sana, dalam artian memberi kewenangan mutasi kepada presiden.

“Karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan lebih matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menambahkan bahwa proses konsultasi tersebut sudah berlangsung, termasuk mengundang akademisi dan profesional guna memberikan landasan kuat atas rencana perubahan UU ASN.

Menurut Zulfikar, alasan di balik rencana pemberian kewenangan kepada presiden dalam mengganti pejabat eselon II ke atas, adalah karena secara prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, kewenangan tersebut memang berasal dari presiden.

“Namun, karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu didelegasikan ke daerah,” kata Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi II mendapat mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.

Menurutnya, setiap komisi di DPR ditargetkan untuk membahas satu RUU setiap tahunnya dalam satu periode.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.