Perkuat Pasar Tradisional, Arifin Majid Sosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2009
2 min read
Suasana sosialisasi perda Kota Makassar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional oleh Anggota DPRD Makassar, Arifin Majid di Wthree Premier Hotel pada Minggu (23/3/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Arifin Majid kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan ketiga yang berlangsung di Wthree Premier Hotel pada Minggu (23/3/2025).
Pada sosialisasi kali ini, Arifin Majid membahas Perda Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Utama Perumda Pasar Raya Makassar, Muhajir dan tokoh masyarakat Nursari, S.H., sebagai pembicara.
Acara ini diikuti oleh masyarakat umum, khususnya para konstituen Arifin Majid dari daerah pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Dalam pemaparannya, Arifin Majid menekankan pentingnya keberadaan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat yang harus dilindungi dari tekanan pasar modern.
“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga bagian dari budaya dan identitas masyarakat lokal,” ujar Arifin Majid.
“Oleh karena itu, keberadaannya harus dijaga melalui regulasi yang jelas dan implementasi yang tegas,” imbuh Arifin Majid.
Direktur Utama Perumda Pasar Raya Makassar, Muhajir, menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi pasar tradisional saat ini cukup kompleks, mulai dari minimnya fasilitas, persaingan dengan ritel modern, hingga rendahnya daya saing pedagang.
Menurutnya, Perda ini menjadi dasar hukum penting untuk meningkatkan infrastruktur, tata kelola, dan pemberdayaan pedagang pasar tradisional agar bisa lebih berdaya saing.
Sementara itu, Nursari, S.H., menyoroti peran masyarakat dalam mendukung keberlangsungan pasar tradisional.
Ia mengatakan, kesadaran konsumen untuk berbelanja di pasar tradisional perlu ditumbuhkan melalui edukasi dan pendekatan yang berkelanjutan.
“Pasar tradisional bisa tumbuh jika ada dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Arifin Majid berharap masyarakat lebih memahami isi dan tujuan Perda Nomor 15 Tahun 2009, serta mampu mengawal implementasinya di lapangan.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat membangkitkan kembali semangat para pedagang pasar tradisional agar tidak tertinggal di tengah pesatnya perkembangan pasar modern.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok