05/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ismail Sosialisasikan Perda Anjal-Gepeng, Soroti Kemiskinan di Utara Makassar

2 min read
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Sosialisasi Perda (Sosper) Angkatan Ketiga Tahun Anggaran 2025.
Sosialisasikan Perda Makassar tentang Anjal-Gepeng oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, di Hotel Swiss-Belcourt, Rabu (26/3/2025). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan manusia silver masih menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kota Makassar.

Setiap tahun, jumlah mereka terus meningkat. Bahkan, pada momentum tertentu seperti Ramadan dan pergantian tahun, jumlahnya bisa melonjak dua kali lipat.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Sosialisasi Perda (Sosper) Angkatan Ketiga Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Hotel Swiss-Belcourt, Jalan Gunung Bawakaraeng, Rabu (26/3/2025).

Ismail mengatakan perda ini penting disampaikan kepada warga di daerah pemilihannya, khususnya Kecamatan Tallo, yang mayoritas merupakan masyarakat marginal.

“Kenapa saya sosialisasikan Perda ini, karena kami di Utara itu masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Alasan saya, supaya mereka paham bahwa ada aturan yang mengatur keberadaan anjal gepeng,” kata Ismail.

“Selain itu, saya juga banyak mendapat aduan masalah PKH dan BPJS gratis, makanya saya hadirkan kepala dinas sosial di sini, supaya bisa menjelaskan langsung permasalahan tersebut ke masyarakat,” sambungnya.

Politikus Golkar itu menilai, keberadaan anjal, gepeng, pengamen, dan manusia silver telah menjadi masalah sosial yang memerlukan penanganan bersama.

“Dinsos tidak bisa sendirian menangani ini, harus ada peran aktif dari kita semua untuk membantu kerja-kerja mereka, sesederhana jangan memberi uang pada mereka, karena ada aturan terkait larangan itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, drg. Ita Rasdiana Anwar, menjelaskan bahwa tugas utama Dinsos adalah menangani warga pra sejahtera.

Namun, untuk menangani anjal dan gepeng, Dinsos perlu berkoordinasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dan perlengkapan memadai.

“Mereka ini cenderung terorganisir, dan bahaya, karena saat dilakukan penjaringan mereka menggunakan busur untuk melawan,” kata Ita.

Ia menambahkan, warga diminta untuk tidak sembarangan memberi uang kepada mereka. Berdasarkan hasil asesmen Dinsos, penghasilan mereka bisa mencapai Rp800 ribu per hari.

“Masyarakat kami minta untuk tidak memberikan uang kepada mereka, ada aturan pelarangannya, berbagi rejeki bukan kepada mereka, karena mereka ini cenderung terorganisir, kami pernah dapat mereka di-drop pakai mobil,” ujarnya. (Adv)

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.