Pembunuhan Tetangga di Sinjai: Berawal Minta Sabu-Sabu, Kini Terancam Penjara 20 Tahun
2 min read
Tersangka pembunuhan tetangga AK alias Kahar memakai baju tahanan saat dirilis oleh Polres Sinjai. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Sinjai – Pembunuhan pemuda bernama AP alias Oge di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai, Sulawesi Selatan, ternyata dilatari motif penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku berinisial AK alias Kahar.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah mengatakan, tersangka atau pelaku Kahar membacok Oge karena permintaannya soal sabu-sabu ditolak korban.
“Insiden ini mengejutkan warga sekitar karena diduga bermotif perselisihan terkait narkoba,” kata Andi Rahmatullah saat konferensi pers di kantor Polres Sinjai, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian ini berawal dari perselisihan antara pelaku Kahar dan korban yang masih bertetangga.
Pada malam Minggu, 16 Maret 2025, tersangka Kahar mendatangi rumah Oge dengan membawa senjata tajam jenis kujang.
Kahar meminta sabu-sabu, tetapi permintaannya ditolak oleh korban.
“Pelaku datang bersama seorang saksi, AN, dengan alasan bermain game slot. Saat itu, AK meminta sabu kepada korban, tetapi ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran di antara mereka,” beber Rahmatullah.
Kahar maupun Oge sempat terlibat adu mulut hingga dilerai oleh orangtua Oge. Setelah itu, pelaku pulang dan tak lama kemudian kembali dengan maksud menyampaikan permintaan maaf.
Bukannya minta maaf, Kahar justru menikam Oge di kamarnya hingga meninggal dunia. Korban mengalami luka tusukan sepanjang 3,5 cm dengan kedalaman 3 cm.
Dijerat Pasal Berlapis
Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadian itu, Kahar kabur ke Kabupaten Gowa.
Setelah melakukan pengejaran intensif, tim Resmob Polres Sinjai menangkap AK pada Selasa di Pao-Pao, Gowa pada Selasa, 18 Maret 2025.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, AK juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan AK sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandas Andi Rahmatullah.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok