Polrestabes Makassar Tangkap 27 Pelaku Pembusuran Selama 10 Hari Ramadan
2 min read
Para pelaku kejahatan jalan yang diamankan Polrestabes Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Sebanyak 27 orang pelaku tindak kriminal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sejak awal Ramadan diamankan oleh Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa dari total 27 pelaku, 13 di antaranya masih di bawah umur.
“Ini kaitannya dengan kejadian selama 10 hari di bulan Ramadan ini, ada kejadian panah busur, penganiayaan, dan ada juga yang bawa parang,” ujar Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025).
Dari total pelaku yang diamankan, salah satunya terlibat dalam aksi pembusuran terhadap anggota Polri beberapa hari lalu.
“Dari kegiatan-kegiatan itu kita mendeteksi ada 27 orang tersangka, 8 orang korban, salah satunya kemudian ada yang polisi, ada juga yang warga sipil dan ini terjadi di sekitaran Kota Makassar,” katanya.
Para pelaku berasal dari berbagai wilayah di Kota Makassar yang mengalami peningkatan tindak kriminalitas.
“Mulai dari di Makassar, di tempat-tempat Makassar, ada juga di Mamajang, di Bontoala, juga ada di Manggala, dan Biringkanaya. Jadi, di Rappocini juga ada. Jadi, ini merata di sekitar 10 hari ini kita sudah melakukan patroli, tetapi memang masih ada yang mencoba untuk melakukan tindak pidana ini,” imbuhnya.
Motif Pelaku
Menurut Arya Perdana, aksi kriminalitas seperti penganiayaan dan pembusuran ini dilakukan para pelaku hanya karena alasan iseng.
“Ya motifnya ini karena begini, di bulan puasa mereka kumpul-kumpul, sebenarnya iseng-iseng, lalu ketemu dengan sekelompok masyarakat pemuda yang berpapasan, tanpa ada masalah apa pun, lalu melakukan panah busur,” katanya.
Bahkan, kejadian yang menimpa anggota Polri pun terjadi karena faktor spontanitas dan ego sesaat.
“Karena papasan di jalan, lalu karena ada perasaan tidak suka, merasa punya ego lebih tinggi, dia juga punya alat panah busurnya, lalu dilayangkan ke anggota. Mungkin pada saat itu mereka enggak tahu kalau itu anggotanya,” tambahnya lagi.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku, seperti mata panah busur dan senjata tajam lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Jadi kita perkenalkan pada para pelaku ini pasal 351 KUHP cuman hukuman maksimal 7 tahun karena mengakibatkan luka berat. Ada juga kita perkenalkan undang-undang darurat karena membawa senjata panjang,” pungkasnya.
Meskipun ada pelaku yang masih di bawah umur, mereka tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok