03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Terdakwa Skincare Bermerkuri Mira Hayati minta Jadi Tahanan Rumah

3 min read
Permohonan tahanan rumah disampaikan oleh kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah
Terdakwa Mira Hayati saat dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel kepada Kejati Sulsel di Makassar. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (11/3/2025).

Ida menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat jalannya persidangan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kami tidak mengajukan eksepsi meskipun dakwaan Jaksa itu ada yang mau ditanggapi, ya udah untuk mempercepat jalannya persidangan,” ujar Ida kepada wartawan.

Menurutnya, pengajuan eksepsi dapat menggunakan waktu hingga satu bulan dan hanya akan menunda proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau mengajukan eksepsi kan hitungannya kan bisa kita hitung satu bulan, diterima atau tidaknya. Kalaupun diterima kan sama saja, Jaksa mengulang kembali dakwaannya. Jadi daripada mengulukur waktu ya udah kami tidak ajukan eksepsi,” katanya.

Alasan Pengajuan Tahanan Rumah


Meskipun tidak mengajukan eksepsi, Ida meminta agar Mira Hayati diberikan status tahanan rumah. Salah satu alasannya adalah kondisi kliennya yang baru saja melahirkan.

“Itu kami mengajukan permohonan tahanan, tahanan rumah atau tahanan kota yang mana itukan hak dari terdakwa diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Ida menambahkan bahwa Mira Hayati belum sepenuhnya pulih setelah menjalani operasi sesar, sementara bayinya yang lahir prematur masih dirawat di rumah sakit dan membutuhkan ASI dari ibunya.

“Alasannya karena beliau baru melahirkan operasi sesar dan anaknya juga masih di rumah sakit, dan butuh ibunya, dan asih ibunya juga harus dia. Bayi ini kan lahirnya prematur di belum waktunya lahir dia dikeluarkan,” tambahnya.

Ida juga menegaskan bahwa bayi prematur membutuhkan lingkungan steril, sehingga lebih memungkinkan bagi Mira untuk mendatangi rumah sakit dibandingkan membawa bayinya ke dalam rutan.

“Sudah kembali ke Rutan [Mira Hayati, Red], makanya kami mengajukan pengalihan tahanan agar Ibu Mira bisa menyusui anaknya. Tidak mungkin bayi dibawa ke Rutan, karena kita tahukan bayi yang prematur harus yang steril tempatnya. Jadi mamanya [Mira Hayati] yang harus ke rumah sakit,” katanya.

Ida menyebut bahwa dalam persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang mendukung permohonan tersebut.

“Kalau dari kami insya Allah ada mengajukan ahli dua kalau tidak ada halangan dan saksi fakta dan ahli,” pungkasnya.

Dakwaan Terhadap Mira Hayati


Mira Hayati merupakan pemilik perusahaan skincare yang mengandung bahan berbahaya. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mira Hayati berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Mira Hayati sebagai pemilik perusahaan melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Herawati.

Selain memproduksi, Mira Hayati juga disebut mengedarkan produknya melalui distributor atau seller, padahal produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM Makassar.

Selain Mira Hayati, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus skincare bermerkuri ini, yaitu Agus Salim (AS) dan Mustadir dg. Sila (MS). Agus merupakan pemilik brand skincare Ratu Glow dan Raja Glow, sementara Mustadir adalah bos skincare Fenny Frans.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.