Mira Hayati Didakwa Edarkan 2 Skincare Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara
2 min read
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati sesaat sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/3/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Bos skincare sekaligus pemilik produk kecantikan, Mira Hayati, menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (11/3/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat ditunda dan baru digelar hari ini karena Mira Hayati harus melahirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herawati, dalam dakwaannya menyebut bahwa terdapat dua produk skincare produksi perusahaan Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri.
“Hasil pengujian laboratorium BPOM, dua produk kosmetik yaitu MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream positif mengandung merkuri/raksa/HG,” ujar Herawati saat membacakan dakwaan.
Selain itu, Mira Hayati juga disebut mendistribusikan produk-produk tersebut tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
“Kedua produk yang telah diproduksi dan diedarkan oleh terdakwa, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM,” ungkapnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Mira Hayati didakwa melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan dan terancam hukuman berat.
“Mira Hayati sebagai pemilik perusahaan melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Herawati.
Selain Mira Hayati, dua terdakwa dalam kasus skincare berbahaya yaitu yaitu Agus Salim (AS), Mustadir dg. Sila (MS).
Agus merupakan pemilik brand skincare Ratu Glow dan Raja Glow. Sementara Mustadir adalah bos skincare Fenny Frans.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok