02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pria di Wajo Ditangkap Miliki 101 Gram Narkoba Sabu

2 min read
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari pria yang ditangkap di Kabupaten Wajo. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Seorang pria berinisial FM (48) diamankan Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (28/2/2025) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, dan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengonfirmasi bahwa FM merupakan warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kronologi Penangkapan


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut bahwa daerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari seorang informan, daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada pria tersebut.

Namun, pemeriksaan terhadap ponselnya mengungkap adanya percakapan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e.

Dalam percakapan itu, FM diketahui telah memesan sabu dan diarahkan untuk mengambil barang haram tersebut di bawah sebuah tiang papan bicara di pinggir jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.

Barang Bukti yang Diamankan


Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain itu, satu unit ponsel Vivo warna cokelat milik FM juga turut disita sebagai barang bukti.

FM dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Didik Supranoto.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.