03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kronologi Bangkrutnya Sritex hingga PHK 10.965 Karyawan

3 min read
krisis keuangan Sritex bermula pada 2021 ketika perusahaan gagal melunasi utang sindikasi
Aksi unjuk rasa karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di depan Pengadilan Niaga Semarang. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Sukoharjo – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.965 karyawan.

Penutupan Sritex menjadi akhir dari perjalanan panjang perusahaan yang telah menghadapi krisis keuangan selama beberapa tahun terakhir.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan Sritex telah terkena PHK sejak Rabu, 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Kronologi Kebangkrutan Sritex


Melansir Ayo Bandung, krisis keuangan Sritex bermula pada 2021 ketika perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5,79 triliun (kurs Rp16.551 per dolar AS).

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan kreditur, yang kemudian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex.

Beberapa kreditur yang mengajukan PKPU antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), dan PT Indo Bahari Ekspress.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Mei 2021 melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg, yang menetapkan Sritex dalam status PKPU dengan total tagihan mencapai Rp12,9 triliun.

Tak hanya Sritex, tiga anak usahanya juga terseret dalam kasus ini, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pada Januari 2022, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sritex, yang kemudian disahkan dalam putusan homologasi.

Namun, Sritex gagal memenuhi kesepakatan tersebut selama dua tahun berikutnya. Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang akhirnya mengeluarkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Dalam upaya menyelamatkan diri, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak. Perusahaan kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah terakhir.

Sritex juga sempat menggugat status PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Semarang dan dikuatkan oleh MA.

Dengan putusan pailit yang tidak dapat dibatalkan, Sritex tak bisa menghindari PHK massal. Sebanyak 10.965 karyawan Sritex Group resmi kehilangan pekerjaan per 26 Februari 2025.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.