MK Putus Pilkada Palopo dan Jeneponto Senin Nanti: Pemohon Minta PSU-Diskualifikasi
2 min read
Ilustrasi. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4 Februari 2025. (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Perslisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Melansir laman MK pada Jumat (21/2/2025), hakim dijadwalkan pengucapan putusan Sengketa Pilkada 2024 Senin, 24 Februari 2025.
Dua perkara dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten Jeneponto akan diputuskan MK hari itu juga.
Sengketa Pilkada Jeneponto teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini digugat oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.
Sarif-Qalby meminta MK membatalkan keputusan KPU Jeneponto tentang perolehan suara paslon bupati Jeneponto Pilkada 2024.
Pasangan Sarif-Qalby dalam permohonannya di MK juga meminta pemungutan suara ulang atau PSU pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jeneponto.
MK akan menggelar pengucapan putusan sengketa Pilkada Jeneponto pada Senin pagi pukul 08.00 WIB atau jam 9 pagi Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Minta Diskualifikasi Trisal-Akhmad
Putusan sengketa hasil Pilkada Palopo yang teregister dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan diucapkan hakim MK pada pukul 13.00 WIB.
Perkara ini digugat oleh pasangan calon wali kota Palopo Farid Kasim-Nurhaenih. Mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang perolehan suara yang dimenangkan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Farid-Nurhaenih dalam permohonannya menyatakan, Pilkada Palopo sejak awal dilaksanakan dengan kecurangan karena KPU meloloskan Trisal Tahir yang disebut memakai Ijazah Paket C tidak terdaftar.
Untuk itu, dalam petitum gugatannya di MK, Farid-Nurhaenih meminta hakim mendiskualifikasi Trisal-Akhmad karena sejak awal dianggap melanggar syarat administrasi pencalonan.
Jika petitum itu tidak dikabulkan, Farid-Nurhaenih memohon kepada MK agar memerintahkan KPU menggelar PSU Pilkada Palopo tanpa Trisal-Akhmad.
Adapun dalam sidang sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, tidak pernah mengeluarkan ijazah paket c atas nama Trisal Tahir.
Namun, Kepala PKBM Yusha Bonar Johnson mengklaim Trisal adalah muridnya yang mengikuti ujian Paket C pada 2016.
Kuasa hukum Trisal juga telah mengajukan Affidavit yang berisi keterangan rekan sekolah Trisal.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok